BATAM, || Komitmen Polda Kepri dalam rangka memberantas peredaran Narkoba,Melalui Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang, dan Tim Terpadu Kota Batam,melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Senin (2/12/2024).
Pembongkaran Ruli tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat Polda Kepri,Karo Ops Polda Kepri Kombes. Pol. Ulami Sudjaja, S.H., Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K.,M.H.,M.M.,serta Tim gabungan dari TNI, BP Batam, dan Satpol PP Kota Batam. Yang terdiri dari 52 Personil Ditpam, 35 Personil Pol PP, 50 Personil Polresta Barelang, 15 Personil Ditresnarkoba Polda Kepri, serta 2 personil Babinsa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mendukung Asta Cita Presiden untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kampung Madani yang diresmikan pada tanggal 15 November 2024.Yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh.
Ia (Kapolda -red) menegaskan bahwa pencanangan Kampung Madani sebagai wilayah bersih dan aman dari narkotika harus benar-benar diwujudkan. Jika setelah pencanangan ini masih ditemukan aktivitas peredaran gelap narkoba, ia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk meratakan kawasan tersebut.
Menurutnya, Kampung Madani harus menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas narkoba tanpa kompromi, demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
Sementara Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., mengatakan serta menjelaskan, pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda kita dari pengaruh buruk narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka L.F. alias L bin R,rumah liar milik saudara M.A.H., dan kamar kos yang dihuni oleh individu-individu yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.
Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Tim gabungan ini dimulai pukul 15.30 WIB, dengan membongkar bangunan milik L.F. alias L bin R. Dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB, rumah milik M.A.H. serta kamar kos yang dihuni oleh A.H. alias B bin Y. dan D.K. bin R. yang digunakan sebagai tempat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu,penertiban yang dikawal dengan ketat ini berjalan dengan lancar.
Dengan kolaborasi antar instansi, pembongkaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif kita semua untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,” Tutup Wadirresnarkoba Polda Kepri, Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.
(Maniur/Hmas)