KUPANG, || Organisasi Pemuda dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur (PERMASNA) mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Nuasele, Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, yang mengakibatkan seorang guru terluka parah.
Insiden ini memicu kontroversi dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat, serta meminta agar tindakan tegas diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus bermula pada hari Selasa, 26 November 2024, ketika seorang guru dari SDK Watudhoge sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan material bangunan yang disumbangkan oleh donatur untuk pembangunan sekolah SDN Keliwatulewa. Dalam perjalanan tersebut, korban yang mengendarai mobil pick-up terhambat oleh beberapa sepeda motor yang terparkir di tengah jalan. Karena tidak dapat melintas, korban pun menghentikan mobilnya dan sempat menegur pemilik sepeda motor yang dinilai menghalangi jalan.
Namun, ketegangan semakin meningkat ketika korban keluar dari mobil dan terlibat adu argumentasi dengan kelompok pemuda yang berada di lokasi. Tak lama setelah itu, salah satu pemuda menghasut teman-temannya untuk menyerang korban. Dalam situasi yang semakin memanas, salah satu anggota kelompok mengetahui bahwa korban adalah seorang guru, namun hal ini tidak menghentikan tindakan mereka.
Mirisnya, para pelaku kemudian menyerang korban dengan kekerasan menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka-luka cukup parah, termasuk memar di beberapa bagian tubuh. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini jelas melanggar hak asasi manusia dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
PERMASNA menilai bahwa tindakan pengeroyokan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres Nagekeo untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Kapolsek Mauponggo dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
Kami juga mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk tidak terprovokasi oleh insiden ini dan tetap menjaga perdamaian. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Kami yakin bahwa masyarakat yang maju dan beradab adalah masyarakat yang mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara damai, bukan dengan kekerasan.
Kepada pihak berwenang, kami juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan. Tidak hanya untuk korban, tetapi juga demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi, apapun masalahnya. PERMASNA akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap insiden ini tidak terulang kembali di masa depan.
Mari kita jaga Nagekeo dengan penuh rasa saling menghormati, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Tindakan kekerasan harus kita tolak, dan kita harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di bawah hukum.
(Dessy)