JAKARTA, || Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar,sangat mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran skincare berbahaya.
Sikap tegas dari BPOM mendapat perhatian dari BPI KPNPA-RI dengan memberikan penghargaan berupa Piagam dan Plakat kepada Kepala BPOM RI dan jajaran atas upaya mereka sudah mencabut izin edar produk kosmetik berisiko, termasuk produk yang menggunakan metode tidak aman seperti microneedling tanpa pengawasan medis.
Baca Juga : Publik Pertanyakan Urgensi Nafa Urbach Bahas Skincare Overclaim di Rapat DPR RI
Salah satu produk yang ditindak adalah Goddesskin DNA Salmon, produksi Athena Group oleh Dr. Richard Lee, dengan nomor izin edar NA18210109716. BPOM menemukan bahwa produk ini digunakan melalui alat seperti jarum suntik atau microneedle, yang tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga berisiko bagi kesehatan pengguna.
Selain itu, penggunaan alat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebarkan bakteri dan mikroorganisme berbahaya, serta meningkatkan potensi penyalahgunaan, seperti pemakaian ulang jarum suntik yang dapat terkontaminasi HIV/AIDS atau cairan narkoba.
“Penggunaan alat suntik harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional. Praktik yang tidak memenuhi standar seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Tubagus Sukendar.
BPI KPNPA-RI telah menyampaikan laporan Pengaduan masyarakat terkait kasus ini ke Bareskrim Polri.
Alhamdulilah dari Kabareskrim sudah memberikan petunjuk melalui Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Sprint dengan memberikan instruksi kepada Unit 1 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan dan penetapan para tersangka nya,” tegas Tubagus Sukendar
BPI KPNPA-RI berkomitmen untuk terus memantau peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan
Organisasi ini juga pro aktif bergerak melakukan penelitian dan kajian terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat , apalagi ini ada kaitan dampak skincare berbahaya yang tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga menimbulkan penderitaan sosial-ekonomi bagi masyarakat pengguna nya ujar Tebe Sukendar
Untuk itu BPI KPNPA-RI menjalin kerja sama dengan BPOM dalam memerangi praktik ilegal terhadap distribusi obat-obatan, kosmetik, dan makanan yang berisiko.
“Kami berharap sinergi ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Tubagus Sukendar
Langkah konkret ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dari ancaman produk ilegal yang membahayakan kesehatan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis yang melanggar hukum.
Saat ini dumas BPI KPNPA RI sudah bergulir dan berproses di Bareskrim Polri
Dari Unit 1 Subdit II Tipideksus sudah mengundang Bidang Hukum BPI KPNPA RI untuk Wawancara dan Klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan kepada Kabareskrim Polri.
(Irwan)