BIREUEN, || Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak Masyarakat untuk menolak dan tidak terlibat dalam praktik money politic atau politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen
AKBP Jatmiko menegaskan bahwa Money Politik dapat merusak proses Demokrasi dan dapat mencederai integritas Pilkada yang jujur dan adil
“Saya mengimbau kepada seluruh Masyarakat Bireuen untuk tidak terlibat dan menolak Money Politik pada Pilkada 2024, Laporkan jika adanya aktifitas Money Politik, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terkait penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024, mari bersama kita ciptakan Pilkada Aman, Damai, Jujur dan Berintegritas” Ucap AKBP Jatmiko
Kapolres Bireuen menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat Money Politic akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman Hukuman 3 Tahun dan Paling lama 6 Tahun, denda Rp 200.000 Juta dan Paling banyak Rp 1.000.000 Miliyar, baik itu pemberi dan penerima
Selain Money Politic, Kapolres Bireuen juga mengimbau Masyarakat untuk menghindari Hoax, Pilitik Sara, Intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bireuen
(Irwan)