KOTA-NTB || Berkat Kerja Maraton Jajaran Polres Bima Kota dibawah Kendali Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bima H. Abdurrahman dan Feri Sofian, SH (MARI) dilapangan Serasuba pada Kamis 21 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK., dalam Press rilisnya menyampaikan, pelaku berinisial IK (28) warga kelurahan Tanjung menghabisi tiga orang korban dengan menggunakan Pisau mengakibatkan tewasnya Ardiansyah (16) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedang dua korban lainya yakni Sulaiman (21) dan Ikraman (22) mengalami luka-luka.
Korban tewas Ardiansyah warga Oi Mbo Kelurahan Rasa Nae Timur, Korban Luka-luka yaitu Sulaiman dan Ikraman warga Rabangodu.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Yudha Pranata Menyampaikan, kejadian insiden perkelahian dan penusukan hingga jatuhnya tiga orang, yaitu satu meninggal dan dua luka sedang di lokasi kampaye Akbar paslon nomor 01 pihaknya langsung bergerak untuk melakukan indentifikasi terhadap pelaku.
Diakuinya, pasca kejadian itu langsung kerja maraton dan perintahkan seluruh jajaran sebelum matahari terbit pelaku harus ditangkap.
Kita juga berkoordinasi dengan seluruh masyarakat yang memiliki video sehingga ketahui dimana lokasi pasti kejadian dan kemudian memeriksa semua saksi di lokasi.
“Setelah diidentifikasi dan pengenalan wajah sehingga kita dapat ketahui diduga pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Bima-Kota
Terduga pelaku bernama IK usia 28 Tahun berprofesi sebagai buruh Warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima ditangkap pada Jum’at (22/11/2024) pukul 01:00 WITA.
Selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa golok kecil, baju bergambar palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01 yang dikenakan pelaku.
Sementara untuk kronologis kejadian, saat pelaku melihat temannya dipukul langsung bereaksi melakukan penusukan ke para korban dengan menggunakan pisau kecil.
”Pelaku menusuk para pelaku secara acak hingga mengenai tiga korban, satu meninggal dua luka sedang,” ujar Yudha.
Korban meninggal ARD (16) asal Kelurahan Oimbo dengan luka tusuk di bagian perut samping dan luka sedang Sulaiman (22) dibagian pinggang dan Ikraman (21) asal Rabangodu Utara mengalami luka di bagian dada kanan.
Jelas Yudha, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 80 dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Saat sampaikan press release, AKBP Yudha Pranata juga imbau seluruh masyarakat tidak lagi membawa Sajam ditempat umum, pun mengkonsumsi miras serta membunyikan musik yang dapat menggangu, bila didapati maka kami akan menindak tegas sesuai aturan berlaku.
(Obama)