Dugaan Mark Up Dana BOS Mengguncang 7 SD di OKI: Transparansi Dipertanyakan, SPM Siap Laporkan ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

TELUK GELAM – OKI, || Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Tuju Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengguncang dunia pendidikan di wilayah tersebut. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri OKI pada Senin, 25 November 2024, setelah menemukan indikasi kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOS di Tuju sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Investigasi yang dilakukan SPM menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di Tuju sekolah tersebut. Dugaan utama adalah adanya mark up dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

SPM menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah item pengeluaran dalam SPJ dan RKAS tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Contohnya, ditemukan laporan pembelian alat tulis kantor (ATK) yang jumlahnya lebih banyak dari yang sebenarnya digunakan di sekolah.

Selain itu, SPM juga menemukan indikasi bahwa beberapa item pengeluaran tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

SPM juga menyoroti minimnya peran Komite Sekolah dalam proses pengelolaan dana BOS. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Komite Sekolah seharusnya berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Namun, dalam kasus ini, SPM menemukan bahwa Komite Sekolah di Tuju sekolah tersebut terkesan pasif dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. SPM menduga bahwa minimnya peran Komite Sekolah ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dana BOS.

Tujuh sekolah yang akan dilaporkan oleh SPM ke Kejaksaan Negeri OKI adalah:

1. SD Negeri 1 Talang Pangeran
2. SD Negeri 1 Benawa
3. SD Negeri 1 Kuripan
4. SD Negeri 2 Muara Telang
5. SD Negeri 1 Panca Tunggal Benawa
6. SD Negeri 1 Serapek
7. SD Negeri 1 Ulak Ketapang

“Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan mark up dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana BOS. “Tegas Yovi Meitaha, Koordinator aksi SPM, saat ditemui media Sergap co id di depan Dpmd OKI pada Selasa, 19 November 2024, pukul 09:30 WIB.

“Kami ingin memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak di OKI. “Ungkapnya.

Yovi juga menyoroti peran Komite Sekolah yang terkesan hanya formalitas. “Komite Sekolah seharusnya berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS. “Ujar Yovi.

“Laporan ini merupakan langkah awal untuk membangun sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel di OKI. Kami yakin Kejaksaan Negeri OKI akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan objektif.”

SPM berharap laporan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana BOS. “Kami berharap Kejaksaan Negeri OKI dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS ini. “Harap Yovi.

Selain dugaan mark up, SPM juga menemukan kejanggalan dalam hal transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut. “Tidak ditemukan papan pengumuman terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut. “Bebernya Yovi.

“Padahal, berdasarkan Permendikbudristek No.6 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No.2 Tahun 2022, pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman terkait dana BOS agar informasi dapat diakses dengan jelas dan transparan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.”

Ketidakjelasan informasi terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak di OKI.

Ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, 19 November 2024 pukul 14:32 WIB, K3S Kecamatan Teluk Gelam, Masdalena SPD, memberikan tanggapan singkat: “No komen, nanti salah jawab.”

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pengelolaan dana pendidikan di OKI. SPM berharap Kejaksaan Negeri OKI dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.