KOTA BEKASI, // Seorang mantan dosen dari Unisma Bekasi yang menjadi korban pengiriman konten video porno mendatangi kantor PWI Kota Bekasi di Kota Bekasi pada Selasa, 12 November 2024.
Korban berinisial AM memutuskan untuk mengadu ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi. Kepada Ketua PWI Kota Bekasi, Ade Muksin, korban (AM) menyampaikan perihal kasus yang menimpanya.
Selama lebih dari satu jam, AM dengan rinci menceritakan kronologi peristiwa traumatis yang dialaminya. Kejadian tersebut bermula pada bulan Juli 2024, saat AM membuka pesan singkat di pagi hari. Pengirim pesan tersebut adalah seorang yang diduga petinggi yayasan Unisma Bekasi yang berinisial HR, yang notabene merupakan rekan kerjanya, ujar AM.
AM sangat terkejut ketika menerima pesan tak senonoh tersebut, dan tanpa ragu langsung membalas pesan yang telah dikirim pada subuh tanggal 24 Juli 2024, tuturnya.
Wanita berusia 37 tahun tersebut kemudian bertanya mengenai tujuan pengiriman video tidak senonoh tersebut, namun jawaban yang diterima adalah kesalahan dalam pengiriman karena nomor korban mirip dengan nomor temannya, tutur AM menceritakan.
Pelaku, berinisial HR, yang telah mengakui perbuatannya, diduga tidak ingin memperpanjang masalah dengan serangkaian panggilan telepon tanpa respons yang diterima korban.
Perlakuan tidak menyenangkan ini kemudian dilaporkan kepada bagian Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus, namun yang diterima hanyalah teguran keras kepala pelaku dari pihak yayasan, ungkap AM.
Hal ini mengecewakan korban, yang merasa perlakuan tersebut tidak sebanding dengan ketidaknyamanan yang dialaminya.
Setelah menerima berbagai bukti dari korban, Ketua PWI Kota Bekasi, Ade Muksin, berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirim surat kepada pihak kampus untuk klarifikasi.
Ade menegaskan bahwa PWI Kota Bekasi akan konsisten mengawal kasus tersebut apapun risikonya.
“Kami akan mengawal kasus ini bersama-sama,” ucap Ade dengan tegas. Kasus ini merupakan cerminan dari perlunya kepedulian dan dukungan terhadap korban-korban kasus cyberbullying. PWI Kota Bekasi berkomitmen untuk melindungi hak-hak para korban dan memberikan suara bagi mereka yang membutuhkan. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan saling mendukung dalam memerangi tindakan yang tidak etis di dunia maya, tandas Ade. Muksin.
Sementara itu, awak media mengkonfirmasi Dina dari pihak PPKS. Saat dikonfirmasi, Dina enggan memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
“Terkait hal ini, bapak bisa langsung meminta keterangan langsung kepada pihak Rektorat, karena saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan,” tulis Dina dalam pesan WhatsApp-nya pada Senin, 18/ 11/ 2024.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Unisma belum memberikan keterangan resminya kepada media. (RED)