KAB. BLITAR, || DPRD Kabupaten Blitar mengadakan rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (14/11/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Supriadi, membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua adalah Pengumuman Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Blitar periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dan Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn, ketika memimpin rapat paripurna. Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, serta anggota DPRD turut hadir.
Supriadi menyampaikan bahwa ada dua pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna hari itu. Pertama, merespons Surat dari Bupati Nomor B/900/382.1/409.6/2024 tanggal 13 September 2024 mengenai Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2025, Ranperda tentang APBD TA 2025, dan Ranperkada terkait. Kedua, merespons hasil Rapat Pimpinan bersama ketua-fraksi DPRD Kabupaten Blitar, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2019, Pasal 32 tentang Alat Kelengkapan DPRD.
Selanjutnya, Pjs. Bupati Blitar dalam penjelasannya menyatakan “Bahwa agenda tersebut penting untuk kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Blitar yang direncanakan untuk tahun 2025. Menurutnya, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 berserta Nota Keuangannya merupakan upaya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi kemakmuran rakyat.”
Pjs. Bupati Blitar berharap agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar dan didasari semangat bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
(Dar )