Satresnarkoba Polres Bima Berhasil Gagalkan 500 Botol Arak Bali Siap Edar di Desa Nata

Satresnarkoba Polres Bima Berhasil Gagalkan 500 Botol Arak Bali Siap Edar di Desa Nata

SERGAP.CO.ID

BIMA || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ratusan Minuman keras (Miras) Jenis arak Bali. Pengungkapan 20 Dus berisi 500 botol Miras jenis arak berasal dari Bali itu di Kampung bebas Narkoba Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Pada Senin, (11/12/24) Sekira Pukul 14.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan penangkapan 500 botol arak Bali tersebut merupakan komitmen Polres Bima dalam rangka mendukung penuh Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran Narkoba dan Miras bentuk apapun.

Kasat Resnarkoba IPTU Fardiansyah, SH menyampaikan Pengungkapan kasus miras berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran Miras jenis arak yang diselundupkan dari Pulau Dewata Bali.

Menindaklanjuti informasi itu dirinya bersama anggota bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tidak lama kemudian satu unit mobil truk melintas yang ciri cirinya sesuai dengan informasi awal. tidak membuang waktu tim melakukan tindakan hukum dengan mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut dan di geledah.

Dari penggeledahan itu petugas menemukan dan mengamankan 500 botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam 20 kardus yang bertuliskan DEWATA siap edar.

Selain itu Sopir atau pengendara warga berinisial DW dan KM warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali ini juga ikut diamankan.

Iptu Fardiansyah meneruskan, Pengungkapan Miras ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2023. Tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun melintas dan/atau memasuki wilayah kabupaten Bima”.

Saat ini kedua terduga pelaku asal warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo Bali bersama sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum selanjutnya.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.