KAB TASIKMALAYA, || Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di tiang Bendera halaman Kantor Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawabarat.Selasa 12-11-2024
Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah
Entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Desa Padawaras tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek, usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
Diduga ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Pemdes Padawaras tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Kami dari awak media sergap.co.id berhubung kades Padawaras tidak ada di kantor kami konfirmasi tentang Bendera Robek masih terpajang di tiang bendera kantor Desa Padawaras lewat Hadh phone kepada Kades Padawaras tidak mengangkat telpon dari kami sebagai awak media bahkan beliau tidak menghiraukan wa dari kami juga dan tidak membalas ucapan salam dari kami lewat wa kami duga Kades Padawaras tidak menghargai kepada kami sebagai jurnalis.
Maka dari itu kami dari awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Kades Padawaras tentang masih terpajang nya Bendera merah putih yang usang dan Robek. masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Desa Padawaras.
” harus kita ingat perjuangan para pahlawan kemerdekaan dengan susah payah ingin punya bendera Negara Merah Putih
“Jangan anggap sepele tentang Bendera Negara!
(JaJang.H.)