KOTA CIMAHI, || Pada Rabu, 13 November 2024, DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian penjelasan dari PJ Walikota Cimahi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cimahi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Wahyu Widyatmoko, dan dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Budi Raharja, serta 23 anggota DPRD.
Sidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, termasuk melalui peraturan daerah. Wahyu Widyatmoko menjelaskan bahwa pembentukan Perda adalah bagian dari upaya pembangunan hukum daerah untuk menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman membacakan laporan tentang 22 rancangan peraturan daerah yang akan disusun pada tahun 2025. Rancangan tersebut terdiri dari 13 usulan dari DPRD dan 9 dari Pemerintah Daerah, yang mencakup berbagai bidang, seperti perubahan atas perda yang sudah ada, pemetaan kawasan, sistem perencanaan pembangunan, serta beberapa inisiatif terkait investasi dan pembangunan pariwisata.
Beberapa usulan penting dari DPRD yang diusulkan untuk dibahas pada tahun 2025 meliputi:
- Pencabutan Perda yang sudah tidak relevan, seperti Perda tentang tarif rumah sakit, urusan pemerintah daerah, dan sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Pemberian insentif untuk investasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
- Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Pajak Daerah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan beberapa rencana induk untuk pembangunan jangka panjang, seperti Rencana Induk Pariwisata Kota Cimahi 2025–2030 serta perubahan-perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam kesimpulannya, laporan Bapemperda menyarankan agar semua rancangan tersebut segera disahkan dan direalisasikan, untuk mendukung pembangunan hukum dan kebijakan di Kota Cimahi.
(Dewi)**