MALAKA, || Aparat Penegak Hukum( APH) harus proaktif mengungkap kasus dugaan korupsi RS Pratama Malaka senilai Rp 45 Miliar karena sudah menjadi isu publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
APH harus proaktif melakukan pengumpulan data dan informasi untuk memastikan pekerjaan proyek senilai Rp 45 Miliar tersebut sudah sesuai ketentuan dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
Penasehat Hukum, PAULUS SERAN TAHU, SH., M.Hum mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis ( 7/11-2024).
Dikatakannya, memperhatikan informasi yang berkembang di masyarakat dan proses debat kedua dari ketiga Paslon pada sesi Penegakan Hukum: Strategi memberantas KKN mencuat beberapa isu terkait dugaan korupsi yang diungkap para Paslon yang berdebat diantaranya terkait RS Pratama Wewiku yang harus menjadi atensi APH.
Dia mengatakan, dari Paslon Nomor 3, KITA-EBA secara tegas mengungkapkan terkait dugaan kerugian negara yang bersumber dari Produk Perencanaan senilai kurang lebih Rp 1 Miliar yang mubasir karena tidak digunakan dalam pelaksanaan pembangunan RS Pratama .
Selain itu kata dia, pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Laenmane ke Wewiku diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, termasuk belum beroperasinya RS Pratama Wewiku sejak diresmikan bulan Juni 2024 lalu sehingga menimbulkan banyak spekulasi apakah pembangunan RS Pratama Wewiku itu sudah selesai atau belum selesai.
” APH bisa masuk untuk dalami karena sudah jadi isu publik agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat”, tandasnya.
(Eky Luan)