Penetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal BUMD Perumda LAWADI 2020-2023

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Pada hari Senin,28 Oktober 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat Jalan Adhyaksa Nomor. 20, Waikabubak Kab Sumba Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 76/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 jo Print-32/N.3.20/Fd.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/N.3.20/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial NK dan PM selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 Tersangka berinisial NK dan PM dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,”jelas Kejari Sumba Barat,Agus Faturrahman,S.H.,M.H

(Ss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.