KUPANG, || Yayasan Misi Agape menghadapi tantangan serius dalam rencana pembangunan Sekolah Kristen Hosana yang mencakup PAUD, SD, SMP, dan SMA. Kendala utama terletak pada belum adanya perubahan status kepemilikan tanah, yang saat ini masih terdaftar atas nama lima orang, termasuk Jeri Manafe.
Hal ini diungkapkan oleh Rudy Tonubesi, SH, M.H., kuasa hukum yayasan, dalam konferensi pers di Polda NTT pada Senin, 21 Oktober 2024.
Rudy menyatakan bahwa penghambatan ini diduga disebabkan oleh kurangnya komitmen dari Jeri Manafe untuk menyelesaikan proses perubahan status kepemilikan tanah. Tanah yang menjadi objek permasalahan ini memiliki nomor sertifikat M302 dan berlokasi di Jalan SK.Lerik, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Tanah tersebut dibeli dengan dana yang berasal dari gereja GMIT Agape Senilai Rp. 800 juta.
Menurut Rudy, saat tanah dibeli, proses administrasinya menggunakan nama lima orang, dengan Jeri Manafe sebagai salah satu pihak karena saat itu dia menjabat sebagai Ketua Yayasan dan Majelis GMIT Agape. Dalam perjanjian jual beli, disepakati bahwa tanah tersebut akan segera dibalik nama setelah Yayasan Misi Agape mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Proses penyelesaian masalah aset Yayasan Misi Agape sebenarnya sudah dimulai sejak 6 April 2024, ketika ada kesepakatan antara Jeri Manafe dan pengurus baru untuk menyerahkan semua aset yayasan, termasuk tanah dan dokumen statusnya. Meskipun ada semangat kebersamaan, proses perubahan status hak atas tanah masih terhambat.
Rudy mengungkapkan bahwa, meski Jeri Manafe telah mengantar berkas untuk perubahan status tanah, dia tidak menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan proses tersebut. Hal ini menciptakan kesan bahwa Jeri ingin menghambat kepemilikan tanah oleh yayasan.
Saat ini, pengurus yayasan yang baru berupaya untuk membangun sekolah, namun terkendala oleh legalitas tanah yang belum jelas. Rudy menegaskan bahwa tindakan Jeri Manafe terlihat berupaya menghalangi pembangunan Sekolah Kristen Hosana.
Penting untuk dicatat bahwa Jeri Manafe bukan lagi pengurus yayasan. Proses penandatanganan akta damai telah dilakukan di hadapan Polda NTT, dan semua aset telah diserahkan kepada pengurus baru. Namun, proses balik nama tanah tetap terhambat karena Jeri diduga sengaja mengulur waktu dan menghindar dari penandatanganan dokumen yang sudah disepakati.
Tantangan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat yang menantikan pembangunan Sekolah Kristen Hosana. Di tengah kendala yang ada, Yayasan Misi Agape berharap agar proses ini segera diselesaikan demi kepentingan pendidikan masyarakat.
(Dessy)