Bawaslu Purwakarta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Zona pada Pilkada 2024

Bawaslu Purwakarta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Zona pada Pilkada 2024

SERGAP CO.ID

PURWAKARTA, ||  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait kampanye di luar zona pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: 001/PL/Kec. Darangdan/13.12/10/2024 dan diajukan oleh GN, seorang warga dari Nanggeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan ini, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memanggil pasangan calon (paslon) Bupati Saepul Bahri dan Wakil Bupati Bang Ijo Hapidin, yang dikenal dengan sebutan ZEINJO, untuk memberikan klarifikasi. Didampingi oleh tim pengacara, mereka hadir di kantor Bawaslu guna menjawab dugaan pelanggaran kampanye di luar zona.

Menurut Binzen, yang akrab disapa Om Zein, mereka hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu. “Kami datang untuk memenuhi panggilan yang disampaikan kepada kami, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar zona. Namun, kami tidak tahu-menahu soal laporan yang diajukan ke Bawaslu Purwakarta,” ujar Om Zein.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kooperatif dalam menghadapi proses klarifikasi ini. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, mereka datang atas dasar undangan tersebut meski tidak mengetahui detail laporan yang disampaikan oleh pelapor.

Sementara itu, pihak Bawaslu melalui asisten BD menyatakan bahwa belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor. “Ini baru tahap klarifikasi pertama. Prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan klarifikasi kedua dan ketiga,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa undangan kepada paslon baru sebatas untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh GN.

Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata cara kampanye dan penggunaan zona kampanye yang telah ditetapkan.

(DR-ST.CB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.