Kota Cimahi// Menanggapi maraknya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi nomor 1, Dikdik – Bagja, Alfian, Ketua Badan Pemenangan Pemilukada (Bapilu) dari Koalisi Cimahi Bersatu yang terdiri dari Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem, kembali memberikan pernyataan.
Alfian menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta. Pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu secara tegas melarang perusakan APK.
“Kami meyakini bahwa tindakan-tindakan ini bertujuan untuk menghalangi masyarakat memilih Paslon No. 1 Dikdik – Bagja dan mencegah mereka memenangkan Pilwalkot Cimahi 2024,” ujar Alfian.
Baru-baru ini, ketika Paslon No. 1 Dikdik – Bagja berencana melakukan blusukan di kawasan Cibabat, sebuah akun Facebook menayangkan potongan video yang menuduh paslon tersebut merusak APK dari Paslon No. 2, Ngatiyana – Adhitya. Alfian dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim sukses, koalisi, maupun relawan Paslon No. 1 tidak pernah melakukan tindakan vandalisme atau merusak APK lawan.
“Kami melarang keras semua pendukung Paslon No. 1 melakukan tindakan vandalisme, perusakan APK, ujaran kebencian, fitnah, maupun penyebaran hoaks,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfian menyampaikan bahwa Paslon No. 1 telah berkomitmen untuk memenangkan Pilkada dengan mengedepankan persatuan, kedamaian, dan menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan laporan warga pada Jumat, 18 Oktober 2024, banyak APK berupa spanduk, baliho, dan banner Paslon No. 1 yang dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab, memancing reaksi dari pendukungnya.
“Saya selaku Ketua Tim Koalisi Paslon No. 1 mengutuk keras tindakan vandalisme tersebut. Kami meminta seluruh pendukung dan simpatisan agar tidak melakukan tindakan balasan. Tim Koalisi akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Bawaslu untuk menempuh langkah hukum,” tegas Alfian.
Tim Koalisi Cimahi Bersatu saat ini tengah mengumpulkan bukti berupa foto dan rekaman CCTV untuk mendukung langkah hukum. Alfian menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku agar berpikir ulang sebelum mengulangi perbuatan serupa, karena tindakan hukum tegas akan diambil.
Sebagai langkah antisipatif, Koalisi Cimahi Bersatu telah menyebar simpatisan di berbagai wilayah Kota Cimahi untuk menjaga APK yang telah terpasang dan memantau pelaku ujaran kebencian, penyebar fitnah, serta hoaks yang merugikan Paslon No. 1.
“Kami berkomitmen akan menyeret para pelaku ke ranah hukum dan mengawal prosesnya hingga peradilan,” tegasnya lagi.
Alfian juga menghimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan masyarakat umum agar tetap tenang dan tidak bersikap emosional menanggapi tindakan vandalisme ini. Menurutnya, semakin Paslon No. 1 dizalimi, semakin banyak simpati yang akan mereka terima dari masyarakat.
“Kami yakin nama Paslon No. 1 Dikdik – Bagja sudah tersemat di hati rakyat Cimahi. Pak Dikdik Suratno Nugrahawan, mantan Sekda, dikenal sebagai sosok berpengalaman dan bersahaja, sementara Bagja Setiawan adalah anggota DPRD yang berprestasi. Kami akan terus berkompetisi secara bersih, damai, dan tanpa dendam, meski menghadapi berbagai provokasi,” pungkasnya.
(Dewi)**