Kejati NTB Tahan Lima Koruptor Kapal Dishub Kabupaten Bima, Kerugian Negara Rp777.398.087

Kejati NTB Tahan Lima Koruptor Kapal Dishub Kabupaten Bima, Kerugian Negara Rp777.398.087

SERGAP.CO.ID

NTB || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi pengadaan Kapal Dinas perhubungan Kabupaten Bima. Kamis (10/10/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus korupsi tersebut ditemukan Kerugian ditaksir senilai Rp.777.398.087. Kelima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polda NTB.

Lima tersangka ditahan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam perencanaan dan pengadaan empat unit kapal di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Tahun Anggaran.(TA) 2021 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp777.398.087.

Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB telah menahan lima tersangka kasus korupsi ini yakni, Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah Pejabat Pembuat Komitmen II, Syaiful Arif Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, Zaenal Abidin Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri selaku pelaksana proyek, dan Mahmud kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Kejati NTB Tahan Lima Koruptor Kapal Dishub Kabupaten Bima, Kerugian Negara Rp777.398.087

Terjadinya kejahatan korupsi anggaran negara ini berawal dari pengadaan empat unit kapal yang tidak sesuai dengan prosedur dan mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada Wartawan menerangkan, bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai aturan yang berlaku dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh lima tersangka. Tandasnya.

“Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus Korupsi pengadaan empat unit kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Dan Jaksa penuntut umum (Kejati NTB) menahan lima tersangka,” Sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada Wartawan. Kamis (10/10/2024).

“Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 oktober di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019),” ujar Efrien.

Lanjutnya, Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. jelasnya.

Perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087 berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Sebelumnya, Polda NTB memproses kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima tersebut sejak 24 Mei 2022 lalu berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek pengadaan kapal kayu Dishub kabupaten bima ini senilai Rp 3,9 miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Proyek ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Hasil Audit BPK NTB ditemukan ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian mencapai ratusan juta.

Kasus Korupsi pengadaan empat unit kapal kayu Dishub Kabupaten Bima ini menjadi sorotan hangat berbagai elemen. Kemudian Penyidik melakukan gelar perkara tanggal 12 Desember 2023 lalu dan menetapkan lima tersangka yang terlibat berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tanggal 13 Desember 2023.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.