Muat Kayu Ilegal Tiga Pelaku Diamankan di Polres Bima

SERGAP.CO.ID

BIMA-NTB || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga terduga pelaku ilegal logging jadi tersangka. Pada Kamis, (10/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka kasus ilegal logging tersebut yakni dua pria dan satu perempuan. setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif oleh unit Tipidter polres Bima menetapkan tiga terduga pelaku inisial ES (P), AS (L) dan J (L) jadi tersangka pada hari kamis 10 Oktober 2024.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH mengungkapkan, Saat ini ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di rutan Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus ilegal logging tersebut terungkap oleh Buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB mengamankan satu unit mobil truk bermuatan Kayu yang tanpa disertai surat Syah/Dokumen pada Kamis (26/09/24).

Setelah diamankan Mobil dan barang bukti kayu tersebut digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Untuk membuat terang peristiwa Unit tindak pidana tertentu Tipidter Polres Bima melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa supir berinisial AS (L) dan pemilik kayu berinisial ES (P).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif pemilik kayu tidak bisa menunjukan surat surat dan atau dokumen Syah atas kepemilikan Kayu.

Pengecekan awal TKP penebangan asal kayu yang tertera dalam Surat SAKR yang berlokasi di Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka yakni ES, AS, dan J di tahan di Polres Bima guna proses hukum yang berlaku.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.