Tergugat Tidak Hadir, Sidang Kasus Pemberhentian Samuel Haning Ditunda Pekan Depan

Caption : Dr. Samuel Haning, SH., MH,. CMe

SERGAP.CO.ID

KUPANG , || Sidang perkara Nomor 241 yang diajukan oleh PT. Flobamor Dr. Samuel Haning, SH., MH,. CMe di Pengadilan Negeri (PN) Kupang ditunda minggu depan karena ketidakhadiran para tergugat. Senin, (8/10/24).

Bacaan Lainnya

Tergugat dalam kasus ini terdiri dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) selaku tergugat pertama, Notaris sebagai tergugat kedua, dan Manajer Koperasi Praja Mukti sebagai tergugat ketiga.

Mantan Komisaris Utama PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning, mengatakan bahwa ketidakhadiran para tergugat mengakibatkan penundaan sidang yang sudah ditunggu-tunggu.

“Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai pemberhentian saya sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor,” Ujar Haning kepada media ini.

Menurutnya, pemberhentian tersebut bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar PT. Flobamor.

Hal ini mendorongnya untuk mengambil langkah hukum guna mengetahui titik persoalan yang ada.

“Saya ingin menegaskan hak saya untuk membuktikan gugatan ini,” tegasnya.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2024 harus ditunda karena semua tergugat tidak hadir. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang untuk minggu depan dan berharap ada itikad baik dari para tergugat untuk hadir.

Samuel Haning juga mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme dan prosedur persidangan yang berlaku.

“Saya berharap para tergugat dapat hadir agar persidangan bisa berjalan dengan baik,” Harap Mantan Pertina ini.

Ia menekankan pentingnya kehadiran tergugat untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

“Saya harus membuktikan gugatan ini, dan tergugat juga memiliki hak untuk membuktikan kebenaran dari gugatan yang saya ajukan,” Tambahnya.

Pendiri PGRI NTT ini juga mengharapkan kehadiran Samuel Halundaka selaku PSP, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka, serta Notaris dan Manajer Koperasi Praja Mukti dalam sidang lanjutan minggu depan. Semoga dengan kehadiran semua pihak, proses hukum ini dapat berjalan lancar dan transparan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.