Simpan Barang Haram Seorang Pria Diamankan Polisi

SERGAP.CO.ID

KAB. BONTANG, || Sat Resnarkoba Polres Bontang Kembali berhasil gagalkan peredaran barang haram, adalah JA (27) Pria warga Tanjung Laut Bontang Selatan diciduk di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rihard SH menyatakan tersangka JA menjadi incaran Sat Resnarkoba, setelah adanya laporan aktivitas transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek Senin (7/10) pukul 17.00 Wita. Didapati 6 bungkus sabu,” ujarnya, Selasa (8/10).

Sat Resnarkoba juga mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp. 200 ribu, dan handphone.

“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp.1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(L

(Jimmi/Humas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.