Sidak DPRD Cimahi ke Lokasi Longsor Perumahan Mandalika: Proyek Terancam Dihentikan

Sergap.co.id

Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, Ketua Komisi 1 Fredy Siagian, anggota Komisi 4 Aida Cakrawati Konda, serta Kepala DPUPR Wilman Sugiansyah, Plt Asisten II Endang, Kepala BPBD Fitriandi, Plt Kepala Satpol-PP Sugeng Budiono, Kepala Dinsos Ahmad Saefulloh, dan Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi longsor di Perumahan Mandalika, RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD, Wahyu Widyatmoko, menyampaikan keprihatinannya setelah mengecek langsung lokasi longsor. Menurut Wahyu, konstruksi bangunan di Perumahan Mandalika tidak memenuhi standar yang seharusnya, sebagaimana diungkapkan juga oleh Kepala DPUPR, Wilman Sugiansyah. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua instansi terkait, termasuk pengembang PT Mandalika, pada jam 13.00 WIB di kantor DPRD, guna menggali informasi lebih lanjut.

Wakil Ketua DPRD, Edi Kanedi, menekankan kepada pengembang agar lebih berhati-hati dalam membangun konstruksi, mengingat situasi tanah yang labil. Wahyu menambahkan, jika ditemukan bahwa perizinan proyek belum lengkap, maka pembangunan akan dihentikan sementara sampai perizinan tersebut benar-benar valid.

DPRD juga telah mengevakuasi 12 kepala keluarga (KK) dari RT 4 yang terdampak longsor ke Gedung Edge, untuk menghindari potensi longsor susulan. Wahyu menyebutkan bahwa tuntutan warga untuk relokasi akan dibahas lebih lanjut dengan pengembang dan pemerintah kota. Mereka merasa tidak nyaman tinggal di lokasi tersebut meskipun tebing akan diperkuat.

Terkait masalah ganti rugi, Wahyu mengatakan akan melihat beberapa faktor, termasuk tanggung jawab pengembang. Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa proyek perumahan Mandalika pernah dihentikan pada 2014 karena masalah perizinan, saat masih dikelola oleh pengembang lama. Proyek tersebut kemudian diakuisisi oleh pengembang baru.

Sementara itu, Edi Kanedi menyebutkan bahwa konstruksi yang ada tidak layak karena tidak mampu menahan beban yang besar, yang diperparah oleh penggunaan alat berat. Edi meminta agar pengembang bertanggung jawab dan mematuhi aturan terkait zona pembangunan.

Plt Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang, menambahkan bahwa keputusan mengenai penghentian proyek sementara akan dibahas bersama instansi terkait dan pengembang dalam pertemuan keesokan harinya. Pertemuan tersebut akan fokus pada kelayakan konstruksi dan izin yang digunakan dalam proyek tersebut.

(Dewi)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.