Polda NTT Gelar Lomba Mancing Kapolda NTT Cup 2024

Polda NTT Gelar Lomba Mancing Kapolda NTT Cup 2024

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polda NTT menggelar lomba Lomba Mancing Kapolda NTT Cup 2024 yang berlangsung dari 28-29 September 2024 dengan Base Tournament pada Pelabuhan Rakyat NBS Kota Kupang.

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel T. M. Silitonga yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Awi Setyono mengatakan kegiatan ini juga untuk mewadahi pecinta hobby mancing mania baik di NTT maupun di luar wilayah NTT juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian potensi kelautan tersebut seperti tidak membuang sampah di laut serta tidak memancing spesies yang dilindungi dan terancam punah seperti jenis billfish (marlin) maupun sailfis serta jenis lainnya seperti hiu, napoleon, pari.

Lebih lanjut sebutkan bahwa kegiatan ini akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Kupang antara lain bagi industri pariwisata (akomodasi, makan minum, transportasi) dan juga penyewaan kapal nelayan selama lomba berlangsung.

Kegiatan lomba yang di organise oleh Eden Organize pimpinan Rony Yap dalam laporan penyejenggaraan menyampaikan peserta yang mendaftar berjumlah 74 Tim dengan 357 angler/pemancing yang berasal dari Timor Leste, Jakarta, Surabaya, Palu, Kaltim, Bali, NTB dan seluruh Kab/kota se-NTT.

Total hadiah yang diperebutkan dalam Lomba ini Rp.249.000.000,- untuk kategori utama dan hiburan.

Sementara itu Ketua Tim Juri, Joseph Siantari menyatakan bahwa penilaian lomba kali ini agak spesifik dan baru diberlakukan yaitu berbasis digital dengan menggunakan aplikasi video timestamp.

Lebih lanjut disebutkan bahwa jenis soe spesies yang diperlombakan adalah untuk hadiah utama : -amberjack_/lamale, giant travely/gargahing, tenggiri, gargahing, barakuda, dogtooth tuna/tuna gigi anjing, ruby sneaper/gandola, kerapu sedangkan untuk hadiah hiburan : sneper/kakap merah, skip travely/mata belo, lencam/dusu, rainbow runner/salam, grend job fish/guntur dan cablak/kurisi.
Setiap kecurangan yang terjadi tidak saja akan didiskualifikasi tetapi juga akan diproses pidana oleh aparat penegak hukum.

(Dessy)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.