MALAKA, || Bupati -Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) harus diaudit (diperiksa) soal pengalihan dana Penyertaan Modal di Bank NTT.
Pengalihan dana Penyertaan Modal di Bank NTT itu jelas-jelas merupakan Pelanggaran Perda dan merugikan rakyat Malaka dari aspek Peningkatan PAD Kabupaten Malaka.
Ketua Diaspora Malaka- Kalimantan, Adam Nahak mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (27/9-2024).
Dikatakannya, urusan Penyertaan Modal di Bank NTT harus mendapatkan atensi dari semua pihak karena secara hukum itu melanggar aturan Perda Penyertaan Modal di Bank NTT.
” Setiap awal tahun sesuai ketentuan Perda harusnya Pemda Malaka menyetorkan untuk penyertaan modal di Bank NTT dana sebesar Rp 10 Miliar per tahun tetapi kenyataannya Pemda Malaka hanya menyetorkan anggaran sebesar Rp 1 Miliar. Tindakan tersebut merupakan Pelanggaran Perda karena tidak dilakukan revisi terhadap Perda Penyertaan modal”, ujarnya.
” Kita minta APIP dan APH melakukan pemeriksaan terhadap SN-KT untuk mengetahui apakah pemotongan anggaran untuk penyertaan modal itu merugikan rakyat Malaka karena berdampak pada PAD yang bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat”, ujarnya.
” Pemeriksaan terhadap SN-KT itu sah-sah saja karena Bupati dan Wakil Bupati itu tidak kebal hukum. Dalam pemanfaatan uang daerah mereka harus diaudit dan menjadi contoh untuk rakyat sehingga tidak terkesan hukum itu tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul keatas. Kita desak supaya SN-KT diaudit APIP dan diperiksa APH untuk memastikan apakan tindakan SN-KT itu melanggar hukum dan merugikan rakyat”, paparnya.
Seperti diberitakan media ini, Anggota DPRD dari Partai PAN, Donatus Bere di Sidang Perubahan APBD 2024 mengatakan sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seenaknya menurunkan jumlah penyertaan modal dari Rp 10 miliyar menjadi hanya Rp 1 milyar setiap tahun. Lebih tragis lagi, pengurangan tersebut dilakukan tanpa merevisi Perda Penyertaan modal yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan untuk dilaksanakan.
Dikatakannya, disamping melanggar peraturan daerah, Pemkab Malaka saat ini dinilai menunjukan ketidakmampuan alias “dungu” karena salah satu pertimbangan penempatan penyertaan modal adalah peningkatan PAD Kabupaten Malaka.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti selaku Ketua TAPD dihadapan Sidang Dewan mengakui hal tersebut dan memastikan bahwa perda penyertaan modal akan direvisi pada sidang 3 DPRD Kabupaten Malaka TA 2024.
(Eky Luan)