KUPANG, || Tim Hukum Petrus Kabosu, SH & Patners meminta Gakkumdu untuk melakukan tindakan HUKUM atas oknum POL PP terhadap tindakan pengrusakan dan penurunan Baliho secara sepihak.
Kuasa Hukum Paslon SBS- HMS, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9-2024).
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP Malaka terhadap baliho yang dipasang tim Paslon SBS-HMS adalah perbuatan melawan hukum sehingga harus dilaporkan untuk diproses hukum.
” Itu adalah tindakan sepihak yang dilakukan oknum Satpol PP yang berstatus ASN yang melakukan penurunan Baliho secara sepihak.
Harusnya penurunan baliho itu harus lebih dahulu menghubungi orang yang memasang alat peraga untuk menurunkan alat peraga.
Bukan pol pp yang melakukan tindakan penurunan. Pol PP, Bawaslu dan Kepolisian harusnya hadir untuk mengawal dan melihat prosesnya saja. Jadi kami tim Hukum meminta agar pihak Gakkumdu untuk melakukan tindakan HUKUM atas oknum ASN POL PP terhadap penurunan baliho secar sepihak”, ujarnya.
” Penurunan baliho secara sepihak itu bisa dipidanakan karena juknis yang di keluarkan itu hanya berupa himbauwan, sementara tindakan yang di lakukan oknum Satpol PP tersebut itu berupa pengrusakan barang”, bebernya.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Dia menambahkan, Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda.
Kasatpol PP Malaka, Achmad Nenometa saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya tidak memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan Baliho yang terpasang.
” Kami sementara panggil Angggota Satpol PP itu untuk klarifikasi”, ujarnya singkat.
Ketua Bawaslu Malaka melalui Sekretaris Bawaslu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sementara melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan dimaksud.
(EKY LUAN)