Perlu Kajian,Pelantikan Dekan UMRAH Periode 2024-2028 Tuai Kontraversi

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || Pelantikan Dekan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung pinang oleh Rektor Universitas Agung Dhamar Syakti menuai kontraversi.

Bacaan Lainnya

Sejumlah Dosen yang tergabung di Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) melayangkan tuntutan dan gugatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rektor UMRAH atas pelantikan dua Dekan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua ASAP 65, Yudahanto Satyagraha Adiputra pada jumpa Pers (19/09/2024) di gedung A.Ismeth Abdulah UMRAH menilai, telah terjadi pelanggaran dalam tahapan penting pengangkatan dekan. Pelanggaran itu, ditahap penjaringan dan tahap pemberian pertimbangan.
“Kita menilai telah terjadi Praktik non-demokratiki pada tahap penjaringan calon dekan.Di mana Rektor menggunakan kekuasaan untuk mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh Panjar Balon Dekan,” Ungkap Ketua

Yuda juga menjelaskan,dari hasil verifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Tanggal 17 Agustus 2024,harusnya dapat menjadi landasan yang sah.Karena setiap fakultas yang ada di UMRAH, telah memberikan pertimbangan kepada calon dekan terkait visi, misi, dan program kerja calon Dekan. berbeda dengan Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman hal yang sama tidak dilakukan, degan alasan calonnya hanya satu orang.

ASAP 65, juga menilai,pengangkatan yang dilakukan Rektor terhadap dua Dekan yang tak memenuhi prosedural, memperkuat dugaan bahwa Rektor UMRAH mempraktikkan otoritarianisme.

Dengan tegas,dihadapan awak media Yuda meminta kepada pihak Rektor untuk Mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028 serta Melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.

Di hari yang sama,Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti,Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di lantai 5 Gedung A Ismeth Abdullah menjelasjan, pelantikan Dekan beberapa waktu lalu tidak menyalahi aturan.

“Dalam perspektif kami,tidak ada pelanggaran dilakukan sehingga memang kita buka ruang buat teman-teman yang merasa keberatan untuk menyampaikannya,karena kampus seharusnya begini keterbukaannya.
Terkait pelantikan lima dekan baru, itu sudah sesuai dengan hasil proses penjaringan.Tidak menyalahi,untuk apa membuat suatu hal tujuan baik dengan cara yang tidak baik,”
Papar Agung.

Pemaparan yang disamapaikan Agung ini menjawab desakan Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) agar mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH ,Kemudian melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH.

Agung juga mengatakan “jika dalam proses penjaringan dekan itu dinilai tidak prosedural atau pelanggaran, silahkan diuji lewat mekanisme yang ada.Kalau saya yang salah sampai ada putusannya, nanti diganti saja dekannya,” ujarnya.

Adapun lima Dekan baru yang dilantik Rektor UMRAH adalah,
Dr. Sayed Fauzan Riyadi,S.Sos.,IMAS Dekan FISIP,Dr. Dony Apdillah, S.Pi, M.Si Dekan FIKP,Ahada Wahyusari, S.Pd.,M.Pd Dekan FKIP,Myrna Sofia, SE., M.Si Dekan FEBM Dan Martaleli Bettiza, M.Sc Dekan FTTK.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.