TANJUNGPINANG, || Menara milik PT. Era Bangun Jaya yang berada diatas Rumah Toko (Ruko ) warga di jalan D.I.Panjaitan, Kilo meter 7, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih tetap berdiri kokoh walau telah di line PPNS karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Tak pelak, menara operator XL milik perusahaan Jakarta ini terus menjadi sorotan sejumlah media dan masyarakat.Karena sudah dua kali line PPNS namun pihak penegak perda terkesan lamban dan tidak berani dalam melakukan tindakan untuk mengeksekusi menara tersebut.

Diketahui, Menara yang menjadi sorotan publik ini telah dibangun sejak tahun 2011 lalu.Dan masa kontrak (sewa) ruko milik warga dengan pihak perusahaan tempat berdirinya Menara Telekomunikasi itu, telah habis sejak tanggal 25 September 2023 lalu.
Bahkan, warga pemilik ruko dan masyarakat yang tinggal disekitar Menara itu telah sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak dengan perusahaan.Serta menolak keberadaan Menara tersebut dan meminta kepada Pihak perusahaan agar menara tersebut dibongkar,karena dampak negatif yang di timbulkan dan dirasakan warga.

Sebelumnya pihak Pemerintah melalui Kelurahan dan Kecamatan telah berupaya memediasi hingga dua kali,namun tidak ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan terkait perpanjangan kontrak.
Yang akhirnya berujung penegak Perda Sat PP Tanjungpinang bersama pemerintah menyegel tower dengan memasang line PPNS.
Informasi kalau menara yang berdiri puluhan tahun tersebut belum memiliki izin.Dihimpun Tim kerja Media saat melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tanjungpinang. Melalui Rachmat, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan pekan lalu.Bahkan Rachmat dalam komentarnya sangat tegas menyikapii tower yang tak memiliki izin. Seperti penjelasan pada pemberitaan media ini sebelumnya.
Untuk mendapatkan informasi kelanjutan tindakan tegas yang diambil sat PP Tanjungpinang, terkait keberadaan menara Telekomunikasi yang sudah diline PPNS tersebut,Tim Kerja media ini menemui Yusri yang menjabat sebagai Penyidik sat PP Tanjungpinang (PPNS) di kantornya Jalan M.T Haryono Kilometer 3 Tanjungpinang (18/09/2024).
Yusri yang ikut pada saat pelaksanaan line PPNS menjelaskan bahwa tindakan yang telah diambil itu merupakan langkah tegas yang kita laksanakan.
“Tindakan yang kita laksanakan itu,adalah salah satu langkah penegakan perda yang kita lakukan,sesuai dengan SOP kita,sembari kita menyurati pihak perusahaan.”Kata Yusri.
Ditambahkannya,Langkah ini sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2010,dimana dalam waktu yang ditentukan Selam 3 kali kita surati apabilah pihak perusahaan tidak kooperatif,maka langka selanjutnya yang kita lakukan menyurati terakhir untuk pembongkaran tower.”tegasnya
Yusri juga mengakui,kalau pihak penegak perda kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak perusaahaan. Guna meminta, pihak perusahaan kooperatif dalam persoalan ini.
“Kami kesulitan bang, dalam komunikasi. Karena begitu persoalan timbul, nomor telepon orang yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan selalu berganti.Dan hal ini lah yang sering kita temui dilapangan.” Imbuh Yusri.
Namun, sembari kita (Yusri -red) melayangkan surat keperusahaan, kita juga melaporkan persoalan ini ke Walikota Tanjungpinang, Apabilah Walikota Tanjungpinang sudah memerintahkan untuk dibongkar, maka perintah akan kita laksanakan.
Ditanya soal keberadaan tower yang tak berizin, Yusri menjelaskan, Memang ada beberapa tower yang berdiri sampai sekarang ini belum memiliki izin.” Iya bang,sampai sekarang ini ada beberapa tower yang sudah berdiri puluhan tahun tidak memiliki izin. Dan berdirinya tower ini, pada saat pemerintahan Kabupaten.” Katanya.
Untuk menghindari rumor miring terkait tower yang berdiri tegak dan kokoh tidak memiliki Izin hingga puluhan tahun. Sudah seharusnya Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Walikota Tanjungpinang memberi tindakan tegas dan pantas kepada perusahaan yang tidak berkontribusi terhadap Pemko Tanjungpinang, karena ditakutkan ada pihak yang justru mendapatkan upeti di balik tower yang tidak memiliki izin.
(Maniur).