KAB. BANDUNG, || Pada Rabu, 18 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) di Kantor Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Cimenyan, pengurus desa, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan Penerangan Hukum ini bertujuan untuk mencegah perbuatan menyimpang atau melawan hukum dengan mengusung slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman.” Melalui inisiatif ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam sesi penyuluhan hukum, peserta diberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana desa dan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perangkat desa lebih memahami aspek-aspek hukum terkait pengelolaan dana desa, sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi hukum dan masyarakat, agar hukum dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan secara efektif di tingkat desa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai desa lainnya untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang hukum dan pencegahan tindak pidana.
(Red)