KAB. MAJALENGKA, || Berbicara” sinergitas kejaksaan Negeri Majalengka bersama Pemerintah kabupaten Majalengka dalam pengamanan aset dan pembangunan daerah dan desa “
Dinas Kominfo kabupaten Majalengka menggelar acara Majalengka berbicara yang bertempat di gedung Yudha Karya Pemkab Majalengka hari ini Jumat (13/09/2024) dengan tema ” sinergitas kejaksaan negri Majalengka dalam pengamanan aset dan pembangunan daerah dan desa ” .
Dalam acara tersebut dihadiri oleh kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan,pj bupati Majalengka dedi Supandi,dan Kabida aset BKAD Dhany eka Rahadian. Kabid BKAD mengatakan bahwa aset barang milik daerah kabupaten Majalengka (LKPD tahun 2023 audited) adalah sebesar Rp 7.65 trilyun.
” Aset Pemkab Majalengka ini bagaimana bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dalam profit dan benefit, contohnya profit melalui kas daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti yang telah dikerjakan di akhir taun kemarin dengan PT amanah wisata terkait pembangunan Kertajati umroh park, kemudian bagaimana benefit bisa memberikan kemudahan bagi masarakat terkait layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya .
Sementara itu kejaksaan negri Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan bahwa banyak aset Pemda yang perlu ditertibkan karna ada permasalahan.
“Sejauh ini peran kejaksaan negri Majalengka dalam pengamanan aset Pemkab Majalengka yakni pemulihan keuangan/ kekayaan negara sebesar Rp 2.9 miliar kemudian kegiatan ruslag tanahkas desa,113 kegiatan peningkatan sarana prasarana PAUD, SD, SMP yang bersumber dari DAK dan DAU.
Lalu pemulihan tanah aset milik perumda Tirta Bhakti Raharja serta satu kegiatan belanja alat kesehatan dan lainnya” jelas Wawan.
“Kejaksaan negri Majalengka telah melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp 48 miliar lebih melalui pendamping pada taun 2023 dan 2024.
Pj bupati Dedi Supandi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah membantu BPK hingga kembali aset ke pemerintah daerah, sampai dengan bulan Agustus ini 684 temuan BPK dalam bentuk aset sudah hampir selesai dan tinggal 69 lagi yang masih proses diantaranya Disdik yang mana kendalanya adalah pergantian kepemilikan aset Disdik dengan pemerintah desa akibat adanya undang undang otonomi desa hingga banyak yang bangunan nya milik Disdik sedangkan tanahnya milik desa.
“Untuk itu pj bupati dedi Supandi akan membentuk Tim husus untuk mendata dan mengamankan aset pemerintah kabupaten Majalengka untuk percepatan pengamanan dan kemajuan kabupaten Majalengka.
(Dian)