Pembangunan Rumah Kios Tanpa PBG Berjalan Mulus

Pembangunan Rumah Kios Tanpa PBG Berjalan Mulus

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || Sebagai ibukota provinsi Kepulauan Riau (Kepri),Kota Tanjungpinang terus membangun insfratuktur.Pembangunan ini membuka peluang besar para pengusaha yang bergelut di bidang deplover (perumahan).

Bacaan Lainnya

Tak dapat di pungkiri,hampir disetiap penjuru kota Tanjungpinang di penuhi berbagai macam jenis dan nama perumahan.
Tak hanya itu,Rumah Toko (Ruko),Rumah Kios (Ruki) pun seakan menghiasi hampir disetiap perumahan.

Namun di balik menjamurnya usaha perumahan ini.Masih ada ditemukan pembangunan yang tidak memiliki legalitas yang seharusnya di miliki oleh pemilik bangunan.

Seperti penemuan Tim kerja media ini saat melakukan investigasi,di jalan Panglima Dompak,Sei Sudip Rt 002/Rw 003,Kelurahan Dompak,Kecamatan Bukit Bestari,Kota Tanjungpinang,(11/09/2024).

Tim media menemukan pembangunan Rumah Kios (Ruki) yang dibangun 0leh warga tepat dipinggir jalan raya, tanpa adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan instansi terkait pada aktifitas pembangunan.

Diketahui PBG merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki pada saat pembangunan Gedung.

Seorang pekerja dan juga sebagai pemborong pekerjaan dalam pembangunan gedung saat dijumpai Tim dilokasi hanya bisa mengatakan Saya hanya pekerja.
“Iya bang,Saya mengerjakan bangunan.Namun kalau soal izinnya,saya tidak tahu.Dan untuk yang bertanggung jawab disini ada orang kepercayaannya.”sebut pria berkulit gelap sembari meminta nomor telepon para awak media dan berjanji akan memberikan keterangan terkait aktifitas pembangunan Ruki.
Namun hingga berita ini diunggah, Tim kerja tak kunjung mendapat kan keterangan yang di janjikan.

Untuk mendapatkan informasi terkait legalitas bangunan,Upaya konfirmasi pun dilakukan Tim,melalui layanan WA ke kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PP) Kota Tanjungpinang yang notabene nya sebagai penegak perda (13/09/2024).
“Sebaiknya dikonfirmasikan ke PUPR sebagai Dinas yg bertanggung jawab lebih awal.
Pupr juga ada bidang pengawasan pembangunan.” Saran,Akib atas konfirmasi.

Dengan terus berjalannya pembangunan Ruki tanpa memiliki legalitas,Menjadi tantangan bagi penegak Perda.Beranikah institusi ini bertindak?.
Dan untuk menindak lanjuti saran Kakan Sat PP Kota Tanjungpinang,Tim Kerja media masih berupaya mengumpulkan informasi.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *