KAB. PESSEL, || Jika benar informasi dari salah seorang anggota DPRD yang mengatakan APBD Kabupaten Pesisir selatan (Pessel) lebih kurang Rp 50 miliar dari belanja pembangunan daerah tahun 2024 terancam tidak dapat dibayarkan, itu pertanda Pemkab Pessel lalai dalam merencanakan penerimaan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Pessel, Suhandri, yang juga merupakan mantan Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel, Kamis (12/9)
Dia menyampaikan bahwa hal itu bisa terjadi karena Pemkab Pessel terindikasi telah memanipulasi perencana penerimaan pendapatan dalam APBD 2024.
“Pendapatan daerah ditetapkan harus terukur berdasarkan ketetapan penerimaan dan potensi serta memperhatikan realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan memperhitungkan prediksi ada kenaikan yang akan diterima karena ada sumber objek penerimaan pendapatan baru yang akan diterima,” katanya.
Jika penetapan pendapatan yang ditetapkan APBD 2024 tidak sesuai dengan ketentuan perhitungan undang undang sebagaimana dijelaskan diatas maka akan berpengaruh terhadap belanja daerah.
“Resikonya atas kesalahan penetapan pendapatan berpengaruh terhadap belanja daerah, dimana diperkirakan sekitar Rp 50 Miliar belanja daerah tidak dapat terbayarkan karena pendapatan tersebut tidak dapat direalisasikan,” ingatnya.
Hal itu disampaikan Suhandri yang terjadi pada Peemkab Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 sekarang.
Atas kondisi gagal bayar pembangunan daerah tahun 2024 tersebut Pemkab Pesisir Selatan berencana melakukan pembayaran pada tahun 2025.
Sekarang Pemkab Pesisir Selatan berupaya menjelang masuk masa cuti kepala daerah rancangan RAPBD 2025 telah tersampaikan sehingga kurang bayar belanja pembangunan daerah tahun 2024 dapat dimasukan dalam RAPBD 2025 pada masa kepala daerah sekarang.
“Apa yang dilakukan kepala daerah terkait kesalahan penganggaran pendapatan daerah ini tidak tepat. Karena, pertama daerah terkesan sengaja melakukan makeup anggaran pendapatan daerah, karena ada pembiaran yang dilakukan tidak mengevaluasi dari realisasi penerimaan daerah setiap bulan,” ungkapnya .
Semestinya dari realisasi penerimaan pendapatan daerah sudah dapat terlihat dan pada perubahan anggaran pemerintah daerah darus mengkoreksi pendapatan daerah disesuaikan tidak akan tercapai dan mengkoreksi belanja daerah dimana belanja daerah mesti dikurangkan atau dibatalkan karena tidak terpungutnya penerimaan daerah.
Perubahan anggaran telah ditetapkan malah daerah membiarkan belanja daerah tetap dijalankan sementara pendapatan tidak terealisasi, berarti daerah melakukan pembiaran belanja gagal bayar.
Pembayaran pembangunan gagal bayar pada tahun 2024 dan tidak mengkoreksi pendapatan dan belanja daerah pada perubahan anggaran 2024 yang telah ditetapkan itu kesalahan besar dilakukan kepala daerah.
“Pembayaran belanja daerah gagal bayar tahun 2024 akan terkesan pembayaran tahun jamak, ini menyalahi aturan APBD dimana semestinya dilakukan dalam perubahan anggaran 2024,” tegasnya.
Ditambahkan lagi bahwa Pemkab Pessel terkesan mempermainkan APBD untuk kepentingan politik guna pemenuhan pembangunan daerah untuk memperoleh simpati pemilih untuk memenuhi janji janji politik, sementara sumber pembiayaan pembayaran dari penerimaan daerah tidak terpenuhi atau gagal bayar.
Jika pembangunan daerah dilakukan atas dasar pemenuhan janji-janji politik dimana belanja pembangunan tidak memperhatikan penerimaan daerah atau dengan sengaja melakukan mar-up rencana pendapatan untuk meloloskan belanja daerah sementara sumber penerimaan tidak ada, maka telah sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik dan melanggar aturan pilkada.
Peluncuran pembayaran proyek pembangunan daerah yang gagal bayar 2024 tidak dapat dilakukan pada tahun 2025 karena perlakuan koreksi terhadap salah penganggaran atau mar-up.
Penganggaran pendapatan daerah dan belanja daerah berdasarkan aturan perundang-undangan dilakukan dalam perubahan anggaran. “Ini terlihat Pesisir Selatan seperti melakukan pembiaran anggaran dan melanggar aturan anggaran sebagaimana Permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
(WH).