KOTA BANDUNG, || DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD pada Rabu, 24 Juli 2024. Rapat ini membahas dua agenda utama: Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Hasil rapat Badan Musyawarah pada siang hari tersebut menyepakati:
- Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dilakukan juga Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk langkah selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung memberikan penghargaan kepada Pansus 6 dan 7 serta SKPD terkait dari Pemkot Bandung atas penyelesaian pembahasan dua Raperda. Pansus 6 masih aktif untuk membahas satu Raperda lainnya, yaitu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs jdih.dprd.bandung.go.id.
(Dewy)