BIMA-NTB || Mesjid merupakan sarana Ibadah Ummat Islam, selain untuk peribadatan juga sebagai tempat siar Islam mendidik ummat agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dan membina kerukunan hidup sosial yang saling toleransi dan saling menghargai Hak sesama.
Namun yang terjadi di Mesjid Baitul Rahman Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima justeru sebaliknya. Penceramah agama bukan membina ummat akan tetapi memberi contoh yang tidak beradab.
Salah satu pengurus Ramaja Mesjid Baitul Rahman Desa Sie Bustam yang profesi sebagai Wartawan Media Dinamika Global (MDG) adalah Korban kekerasan yang dilakukan M. Nasir pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Woha mencekik leher Bustam lantaran keberatan atas penjelasan hukum Wakaf oleh Bustam. Peristiwa itu terjadi Pada Jumat, (6/9/2024) Sekira Pukul 19.00 WITA.
Dihadapan wartawan, Bustam mengaku mendapat perilaku tidak terpuji dan arogansi ditujukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Woha Kabupaten Bima M. Nasir. Selain M. Nasir terduga pelaku lain bernama Marwan juga secara bersama-sama mengeroyok Bustam, namun cepat di lerai oleh jamaah lainnya.
Sebelum terjadi kegaduhan hingga aksi arogansi Oknum ASN terhadap salah seorang pengurus (Humas) Masjid, usai Sholat Maghrib, ada ceramah agama yang dilakukan oleh Imam Mesjid (CP Lebe), namun diakhir ceramahnya mengandung hal yang bernilai Provokatif.
Pasalnya Ceramah Agama yang seharusnya bernilai Islamiyah berubah menjadi bernilai provokasi, bahkan hal ini bukan terjadi kali ini saja, dirinya selalu mengait-ngaitkan persoalan tanah wakaf, dan kali ini didepan para jemaah ia kembali melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Mendengar hal ini, Bustan salah seorang Pengurus (Humas) Masjid Baiturrahman Desa Sie, langsung dimintai respon untuk melakukan klarifikasi terkait dua hal yang disinggung saat Ceramah.
Pertama terkait keaktifan Sekretaris Pengurus Masjid Baiturrahman, memang tidak begitu aktif, namun namanya masih ada sampai saat ini.
Lalu yang kedua, terkait Tanah Wakaf dijelaskannya, dilarang di jadikan jaminan kecuali untuk pembangunan Masjid, dasar rujukannya jelas, berdasarkan hasil rapat pengurus Masjid bulan November 2023, bahwa tanah tersebut dilelang untuk pembangunan Masjid, dan sebagai rujukan pendukung atas hasil rapat tersebut adalah surat ikrar wakaf yang terdaftar di Kantor KUA Kecamatan Monta berbunyi ” Satu untuk petugas pengisi air, kedua diperuntukkan untuk pembangunan Masjid”,
Disisi lain, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pada pasal 40 mengatakan bahwa “tanah yang sudah di wakafkan dilarang dijadikan jaminan”.
Mendengar pernyataan ini, Imam Mesjid (CP Lebe) berinisial AM, langsung merespon dengan mengatakan, “jangan berbicara hukum disini”, selain pernyataan yang dilontarkan oleh Imam Mesjid (CP Lebe), pengurus (Humas) Masjid, juga mengalami kekerasan.
Dirinya mendapat tindakan kasar dari salah satu jamaah yang sempat menunjuk-nunjuk mukanya, mirisnya lagi, Oknum ASN KUA Kecamatan Woha berinisial NS juga terlibat melakukan kekerasan dengan mencekik lehernya, namun dirinya tidak melawan.
Akibat tindakan ini, korban merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak terhormat, sehingga dirinya melaporkan oknum Aparat Sipil Negara ASN KUA Kecamatan Woha ini ke Kapolsek Monta, dan meminta kepada pihak kepolisian Kapolsek Monta agar dapat mempercepat proses upaya penanganan kasus ini, dan memberikan tindakan setegas-tegasnya, agar tidak terulang kembali sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
(Wan)