TANJUNGPINANG, || Aroma tak sedap selama ini,atas Keberadaan Tower Seluler yang berdiri kokoh diatas sebuah ruko, di jalan D. I Panjaitan kilometer 7 Kelurahan kota Piring, kota Tanjungpinang,mulai tercium. Tower Seluler milik perusahaan ternama itu,selama beroperasi ternyata tak memiliki izin belasan tahun lamanya.
Semua ini dikatakan Rachmat yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang kepada Tim kerja Media saat dikantornya.
“Untuk persoalan tower itu.Kalau saya tak salah,berarti ini yang kedua kali di line PPNS.Tapi untuk perizinannya nanti saya infokan lewat WA ke abang,karena kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu”.Ungkap Rachmat
Namun ditunggu tak berapa lama, Tim kerja sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan Tim terkait legalitas Tower.
Dalam isi Whats App yang dilayangkan Pejabat berkacamata ini menjelaskan, “Bang, sudah di lakukan pengecekan, bahwa memang Tower Seluler itu tidak berizin. Pemko Tanjungpinang sudah melakukan pengecekan melalui pengawasan dinas PU dan Satpol PP. Dan sudah dilakukan tindakan tegas dengan pemasangan PPNS line di lokasi bang, “Sebur Rachmat melalui layanan WhatsApp, (05/09/2024).
Penjelasan yang disampaikan Rachmat sudah cukup jelas, tentang legalitas keberadaan tower tersebut.
Tinggal lagi,bagaimana dengan pihak – pihak yang berkompeten menindaklanjutnya untuk bertindak lebih tegas tanpa berlama -lama.
Karena warga yang tinggal di seputar Tower Seluler itu.Sudah merasa tidak nyaman.
Sebelumnya, media ini telah berulangkali menyoroti legalitas Tower Seluler tersebut.
Selain itu, pihak Kelurahan Kota Piring juga telah dua kali melakukan mediasi antara warga setempat dengan pihak perusahaan pemilik Tower Seluler itu. Tapi, sampai saat ini, belum juga ada titik temu. Soalnya, pihak perusahaan terkesan enggan menghadiri pertemuan yang dimotori pihak Kelurahan.
Sementara, seorang warga yang tinggal disekitar Tower itu menyebutkan, “kami warga yang tinggal di sekitar menara ini, sudah sepakat. Bahkan, kami sudah buat surat pernyataan.
Intinya, kami menginginkan agar menara itu dibongkar. Pernyataan kami itu kami buat diatas materai.
Artinya, kami serius meminta, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang supaya menara itu segera dibongkar, “tutur warga (04/09/2024), di depan rukonya.
(Maniur).