KAB. TASIKMALAYA, || || (PLUT) Pusat Pelayanan Unit Terpadu tak lain bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat yang di akomodasi berkaitan dengan (UKM) Usaha Kecil Menengah.
Pekerjaan Revitalisasi Gedung PLUT, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang menelan anggaran Rp. 3.445.282.732.(Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga puluh dua Rupiah) yang bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya di kerjakan CV. Lia Jaya dengan masa kontrak 120 Hari Kalender.
Namun pekerjaan pembangunan yang terletak di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten tersebut menuai polemik di masyarakat sekitar, dan jadiĀ sorotan para awak media yang mana diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai sfesipikasi dan RAB.
Saat di konfirmasi (HOK) Harian Orang kerja mengenai Diresikit dan ” Diresikit tidak ada, lanjut awak media bertanya K3 kenapa pakai sandal jepit pada saat bekerja” saya pakai seadanya karena tidak di kasih. “Jawabnya.
Ironis lemahnya pengawasan dari Dinas dan Konsultan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. Lia Jaya sangat minim. Pasalnya Diresikit yang sudah dianggarkan dan K3 kini anggaranya ditelan para oknum.
Halim Ketua Forwatur berujar, sesuai dengan adanya temuan team dilokasi proyek, disinyalir tidak melengkapi K3 beserta Kantor Diresikit dan banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan teersebut. Jangan sampai pembangunan ini nanti justru merugikan warga dengan Elevasi yang asal-asalan ini. āUjarnya Kamis 29 Agustus 2024.
Diharap Inspektorat. BPK dan dinas terkait melakukan pemeriksaan dengan kuat adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(M. Ali)