SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || CV. Faqinara sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon diduga sudah menyalahi aturan. CV Faqinara sendiri sedang melaksanakan beberapa Proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Cirebon, diantaranya Revitalisasi SMP Negeri 1 Susukan Lebak (DAK 2024) dan Revitalisasi SDN 4 Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan (DAK 2024) yang bernilai hampir satu milyar lebih.
Diduga nama Pelaksana tidak sesuai dengan yang ada di dokumen kontrak dan pekerja juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Penelusuran kami awak media di lapangan ternyata CV Faqinara diduga hanya meminjamkan bendera saja bukan sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Rudi yang juga aktivis di kabupaten Cirebon mengatakan, Dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bila mana tidak di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut, Senin (26/08/2024).
“Pelaksana di lapangan dan para Pekerjanya harus mempunyai SKA (Sertifikat Keahlian) Yang seharusnya dalam proses lelang dan di nyata kan pemenang harus ada pembuktian semua personil yang masuk dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) harus hadir dalam pembuktian di pokja saat itu, dan seharusnya mandor juga mempunyai SKK (Sertifikat Keterampilan Kerja),” jelasnya.
“Dugaan kami CV Faqinara tidak sesuai dengan KAK atau dokumen lelang, dan sesuai dengan undang – undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000, Sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)”, tutupnya.
Sementara dari Pihak Dinas Pendidikan sendiri saat dihubungi sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
(Agus Subekti)