KAB. OGAN ILIR, || Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Ogan Ilir terkuak. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di tahun anggaran 2021 dan 2023.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024.
Berdasarkan hasil audit BPK, terungkap bahwa total dana BOS yang diduga diselewengkan mencapai Rp233.498.633. Dari 10 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diaudit, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan:
- Pembayaran Honor Tak Sesuai Ketentuan:
- SMPN 1 Tanjung Raja: Ditemukan pembayaran honor sebesar Rp11 juta kepada guru ASN yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah lain.
- SDN 2 Indralaya Utara: Ditemukan penggunaan dana BOS sebesar Rp111.781.000 untuk transport/akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pelajaran tambahan bagi kepala sekolah, bendahara BOS, dan guru ASN yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Belanja Fiktif dan Kondisi Tidak Sesuai:
- SDN 2 Indralaya Utara: Ditemukan belanja ATK, pembelian buku, dan fotocopy senilai Rp71.053.350 tanpa bukti yang mendukung.
- SMPN 1 Tanjung Raja: Ditemukan belanja ATK, perlengkapan olahraga, dan pemeliharaan serta pembuatan pojok literasi tanpa bukti yang sesuai dengan penyedia barang/jasa.
- Pertanggungjawaban dan Bukti Tidak Lengkap:
- 10 Sekolah: Ditemukan realisasi belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp116.039.283 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
- 3 Sekolah: Ditemukan realisasi belanja sebesar Rp5.625.000 tanpa bukti yang sah, hanya kuitansi internal sekolah tanpa bukti dari penyedia barang/jasa.
Menanggapi temuan ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) mengeluarkan pernyataan tegas. Wawan, Koordinator Lapangan SPM, menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita! Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Wawan saat diwawancara sergap.co.id di depan kantor Pemda Ogan Ilir pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 09:30 WIB. “Kami SPM Sumsel tidak akan tinggal diam! Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana BOS.”
SPM Sumsel mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas:
- Menyelidiki lebih lanjut kasus penyimpangan dana BOS dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
- Meminta pertanggungjawaban kepala sekolah dan bendahara BOS yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.
- Memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Masa depan anak-anak kita adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wawan. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.”
SPM Sumsel juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana BOS dan menolak segala bentuk penyimpangan yang merugikan kepentingan pendidikan.
“Mari bersatu demi pendidikan yang lebih baik untuk generasi masa depan!.dan apabilah ini tidak di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kami akan mengadakan aksi besar-besaran di Kejati Sumatra Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini.” Tutup Wawan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK RI dan pernyataan tegas dari SPM Sumsel. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani secara serius dan transparan untuk memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.
(YVM)