KAB. OKI, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Selasa (20/8/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 untuk program kepemudaan dan olahraga.
Tim Kejari OKI, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Eko Nurlianto, SH, MH, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan di kantor Dispora. Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Hendri Hanafi, Kajari OKI, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini diambil setelah status perkara dugaan korupsi di Dispora OKI dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan DAU tahun 2022. Saat ini, tim kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” ujar Hendri Hanafi.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui press release,” tambah Alek Akbar SH MH, Kasi Intel Kejari OKI. Pernyataan ini disampai kepada berbagai media di Kabupaten OKI, salah satunya media ini.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) melalui kordinator aksinya, Yovi Meitaha, menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas dugaan korupsi di Dispora OKI.
“Kami sangat kecewa dan marah atas dugaan korupsi di Dispora OKI. Ini adalah bukti nyata bahwa masih banyak oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” Ujar Yovi Meitaha saat ditemui di depan kantor DPRD OKI pada Selasa (20/8/2024) pukul 14.30 WIB.
Yovi juga menambahkan, “Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk memajukan bidang kepemudaan dan olahraga justru diduga diselewengkan. Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan harus dihukum dengan tegas.”Tambah yovi
SPM mendesak Kejari OKI untuk tidak hanya fokus pada anggaran yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Dispora OKI, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh seluruh aktivitas Dispora OKI dalam penggunaan dana APBD tahun 2022. Lebih jauh, SPM mendesak agar penyelidikan tidak berhenti di Dispora, tetapi juga merambah ke seluruh OPD di Kabupaten OKI.
“Kemungkinan besar, OPD-OPD lain di OKI juga terlibat dalam praktik yang sama. Kami mendesak agar Kejari OKI melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana APBD yang transparan dan akuntabel di seluruh OPD,” tegas Yovi.
Lanjut Yovi berharap Kejari OKI dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan adil. Jangan sampai kasus ini menjadi bola panas yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” Tutur Yovi.
SPM juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir begitu saja.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumsel,” Tegas Yovi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari OKI dalam menindak tindak korupsi dan memastikan keberlanjutan proses hukum yang transparan dan objektif. Diharapkan kerjasama antara Kejari OKI dan Elemen masyarakat dapat membawa kasus ini kepada keadilan dan memberikan pembelajaran berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal dan nasional.
(Wan)