Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (16/8/2024) untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Penjabat Wali Kota (Pj. Walikota) Cimahi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain, dan dihadiri oleh Pj. Walikota Cimahi, Dicky Saromi, bersama pejabat eselon II, Forkopimda, serta OPD Pemerintah Kota Cimahi. Sebanyak 26 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara sisanya mengikuti rapat secara online.8
Dalam laporannya, Dicky Saromi menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 melibatkan peningkatan pendapatan daerah sebesar 2,36%, dari Rp 1.409.567.927.785 menjadi Rp 1.483.116.592.737. Kenaikan ini terutama berasal dari retribusi Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah, serta pendapatan lain seperti pendapatan guna, denda, transfer dari dana bagi hasil, dan insentif fiskal.
Belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 2,38%, dari Rp 1.614.403.564.981 menjadi Rp 1.652.874.461.878. Kenaikan ini mencakup tambahan untuk gaji ke-13 dan ke-14, bantuan operasional, sarana prasarana, dan pemeliharaan lingkungan. Belanja modal meningkat 4,05%, sedangkan belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 19,97%.
Dengan selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 169.157.869.141, defisit pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 mencapai Rp 25.901.753.752. Dicky Saromi mengharapkan bahwa DPRD Kota Cimahi akan dapat mengesahkan APBD perubahan tersebut setelah evaluasi dari Badan Anggaran DPRD dan Badan Anggaran Pemerintah Kota Cimahi.
(Dewi)