KAB. OGAN ILIR, || Polemik terkait penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Ilir di Sumatera Selatan mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap penggunaan dana di luar proposal sebesar Rp48.940.000,00. Audit tersebut, dilakukan pada 28 Mei 2024, menyoroti kelebihan penggunaan dana hibah dalam kegiatan Launching Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) 2 Tahun 2023.
KONI Kabupaten Ogan Ilir seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp180.000.000,00 untuk kegiatan tersebut, namun realisasi kegiatannya mencapai Rp200.000.000,00. Selain itu, pembelian 50 buah mumbler senilai Rp1.340.000,00 dan AC kantor Sekretariat KONI senilai Rp10.000.000,00 dilakukan tanpa mencantumkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) mengecam keras praktik penggunaan dana di luar proposal oleh KONI Ogan Ilir. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Wawan, Koordinator Lapangan SPM Sumsel, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.
Di sisi lain, H. Aswan Mufti, S.T., M.Si., memberikan klarifikasi bahwa “seluruh dana hibah yang digunakan di luar proposal telah dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tanggung jawab atas ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut dan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, melalui telepon.
(Yovi)