Audit BPK RI Temukan Kejanggalan di Proyek Dinas Kesehatan Ogan Ilir

Audit BPK RI Temukan Kejanggalan di Proyek Dinas Kesehatan Ogan Ilir

SERGAP.CO.ID

KAB. OGAN ILIR, || Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 Tanggal: 28 Mei 2024, menemukan potensi kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Temuan ini langsung disikapi oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) yang mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut.

Bacaan Lainnya

 Audit BPK RI menemukan kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan dengan nilai kontrak total Rp5.150.000.000,00. Total kekurangan volume mencapai Rp385.171.377,96, yang terbagi atas:

– Rehabilitasi Puskesmas Rantau Panjang: Rp124.325.244,85

– Pembangunan Pagar Rehabilitasi Puskesmas Muara Kuang: Rp34.234.200,36

– Rehabilitasi Puskesmas Muara Kuang: Rp226.611.864,75

Meskipun nilai kekurangan volume lebih kecil dari sisa pembayaran, BPK RI menilai hal ini sebagai potensi kelebihan pembayaran.

Menanggapi temuan audit BPK RI, Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah membahas perhitungan kekurangan volume dengan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, dan Penyedia.

Seluruh pihak telah sepakat dan bersedia menindaklanjuti temuan ini dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.

Wawan, Kordinator Lapangan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM),  mengeluarkan pernyataan terkait temuan audit BPK RI.

“Kami prihatin dengan temuan audit BPK RI yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan di Ogan Ilir.  SPM mendesak agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan,” Ujar Wawan pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 16:30 WIB, di depan kantor DPRD Ogan Ilir.

Wawan juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak Dinas Kesehatan maupun kontraktor, untuk bertanggung jawab atas temuan audit BPK RI.

“Kami meminta agar proses hukum dijalankan secara tegas dan adil.  Tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.  SPM juga mendesak agar seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke Kas Daerah,” Tegas Wawan.

Wawan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan jika proses hukum tidak berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.  Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk menghalangi proses hukum dan menutup-nutupi kasus ini,” tegas Wawan.

Temuan audit BPK RI dan reaksi dari SPM Sumsel menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir akan terus memantau tindak lanjut dari temuan ini dan memastikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke Kas Daerah.

(Yovi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *