KOTA TASIKMALAYA, || Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Demokrat Hj Siti Mufattahah menggandeng Mitra Kerja OJK melakukan penyuluhan jasa keuangan dengan tema “Stop Jadi Korban Pinjaman Online Dan Judi Online”.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan berdasarkan informasi dan berita di masyarakat banyaknya korban pinjaman online illegal, yang disampaikan Hj Siti Mufattahah disela sela acara, Kamis (08/08/2024) di GOR Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
“Pinjaman online ini sangat meresahkan di masyarakat karena kurang pahamnya perihal pinjaman online. “Ujarnya Hj Siti Mufatahah.
Oleh sebab itu, dirinya turun ke masyarakat secara tatap muka memberikan pemahaman dan memberikan informasi seputar pinjaman online yang legal berikut dengan caranya, dan mengatasi jika terjadi permasalahan.
“Sehingga, harapan kami korban-korban dari pinjaman online ilegal itu menjadi tidak ada, dan bisa lebih paham lagi terkait dengan pinjaman online. ”Tutur Siti.
Selain itu, dirinya menerangkan Dampak dari pinjaman online dengan mudah mendapatkan uang.
“Namun ketika dengan mudah efeknya ketika pinjaman online itu ilegal itu paling bermasalah akan tetapi jika pinjaman onlinenya legal pemerintah akan melindungi. “Pungkasnya.
(Rz**)