KAB. OGAN ILIR, || Kades Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Aan, memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa yang diutamakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana tersebut seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Namun, terdapat dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa terkait pembangunan pelebaran jalan Kabupaten yang dilakukan Kades Kandis. Penggunaan anggaran yang cukup besar tampaknya tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya difokuskan pada aspek yang lebih mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Data anggaran Dana Desa Kandis 2 TA 2024 menunjukkan bahwa seluruh dana sudah tersalurkan dengan jumlah yang signifikan.
Adapun data yang berhasil dihimpun yakni : Dana Desa Kandis 2 TA 2024. Jumlah Dana Desa Rp. 764.484.000, sudah tersalurkan Rp. 764.484.000.
Tahap Pertama:
Realisasi Penyaluran Rp 199.738.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24
Realisasi Penyaluran Rp 172.634.800 Tanggal Diterima 06-FEB-24
Tahap Kedua:
Realisasi Penyaluran Rp 133.158.800, Tanggal Diterima 06-JUN-24
Realisasi Penyaluran Rp 258.952.200, Tanggal Diterima 06-JUN-24
Desa Kandis 2 TA 2023 Jumlah Dana Desa Rp.764.484.000, sudah tersalurkan Rp. 764.484.000
Tahap Pertama:
Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima, 05-APR-23
Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 12-JUN-23
Realisasi Penyaluran, Rp 227.013.000, Tanggal Diterima 30-MAR-23
Tahap Kedua:
Realisasi Penyaluran, Rp 227.013.000, Tanggal Diterima, 03-AUG-23.
Namun, realisasi penyaluran dana dalam tahap pertama dan kedua tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip penggunaan Dana Desa yang seharusnya memenuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara Kepala PUPR OI H.Ruslan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait apa yang dikerjakan oleh kades tersebut, kami sebagai yang membidangi infrastruktur jalan tidak masalah yang penting manfaatanya untuk semua Masyarakat. ”Kata H.Ruslan.

Lanjutnya H.Ruslan menjelaskan, nah terkait dana apa yang digunakan kades itu kami tidak tau sama sekali dan bukan tanggung jawab kami. ”Jelasnya.
Karena setiap menggunakan anggaran pasti ada pertanggungjawaban apakah sesuai dengan peruntukannya dan apakah sudah sesuai UU yang berlaku terkait dana yang digunakan kades tersebut. ”Ungkap H.Ruslan.
Menurut Asisten I yang juga Plt Kadis PMD Kab. Ogan Ilir Dicky Saylendra saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2024) mengatakan, Iyo cubo gek kami cross check ke Kades, pendamping desa dan Tenaga Ahlinyo. ”Ujarnya.
Lanjut Dicky berujar, penentuan kagiatan tentunya harus melalui proses dan memenuhi mekanisme dari desa, oleh desa dan untuk desa. “Tuturnya Dicky.”
Sementara Kepala Desa Kandis Aan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telpon mengatakan dalam bahasa pegagan (daerah) sape ngomong jalan Kabupaten, kamu tu wang kades ape bukan yang tau Jalan ikak wang kades. Ini artinya (Siapa bicara jalan kabupaten, kamu itu orang kades apa bukan, yang tau jalan itu orang kades)
“Aku ikak idop d doson ikaklah, da,i kecik sampe cak ikak. ( Aku ini hidup di dusun inilah dari kecil sampai cak ini (Kades)

Dapat da,i mane kamu keterangan sue itu, alangke hebat kamu nodoh tanpa bukti. Kamu tu tanye warga kandis yg tue2 tu jln yg aku lebari itu jln kabupaten atau jln Des…jgn kamu tanye dgn aku tanye dgn petue d doson ikak..m. (Dapat dari mana kamu keterangan apa itu, alangkah hebat kamu nuduh tanpa bukti. Kamu itu tanya warga kandis yang tua tua itu jalan yang aku lebari itu jalan kabupaten atau jalan Des….jangan kamu bertanya dengan aku tanya dengan orang tua tua di doson ini.)
Respon dari Kepala Desa Kandis, Aan, menunjukkan kebingungannya terkait pertanyaan jalan kabupaten dan penggunaan Dana Desa. Sementara Mendes Marwan menyarankan agar pengusulan pembangunan jalan kabupaten dilakukan kepada kabupaten bukan dengan menggunakan Dana Desa, menggarisbawahi pentingnya pemenuhan aturan dalam penggunaan Dana Desa untuk tujuan yang sesuai dan mendesak.
Kasus ini disoroti lansung Oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel, melalui koordinator lapangan (korlap) Wawan, memberikan tanggapan tegas terkait kontroversi penggunaan Dana Desa di Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pentingnya tata kelola Dana Desa yang transparan, sesuai peruntukan, dan melalui proses yang legal dan akuntabel untuk memastikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Kandis. Bebernya Wawan Rabu/07/08/2024.pukul 14:30 wib
Selanjutnya Wawan menilai “dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa untuk pembangunan pelebaran jalan Kabupaten yang dilakukan oleh Kades Kandis. pentingnya memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat dalam penggunaan dana tersebut, sesuai dengan prinsip peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. “Tutur wawan.
” Dana Desa seharusnya digunakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami menyerukan agar pihak terkait, termasuk Kades Kandis dan instansi terkait, untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.” Tambah Wawan.
Dengan sikap tegasnya, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel memberikan dorongan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa demi kepentingan dan kesejahteraan bersama masyarakat Desa Kandis.
Keseluruhan cerita ini menyoroti tata kelola Dana Desa yang harus transparan, sesuai peruntukan, dan melalui proses yang legal dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Kandis.
(Yovie)