Kritik Tajam dari ARAKSI NTT: Seleksi Calon Rektor IAKN Kupang Diduga Bias dan Diskriminatif

Kritik Tajam dari ARAKSI NTT: Seleksi Calon Rektor IAKN Kupang Diduga Bias dan Diskriminatif
Caption : Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menghadapi kritik tajam terkait seleksi Calon Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang untuk periode 2024-2028.

Bacaan Lainnya

 Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT mengungkapkan dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi, dengan menyoroti ketidakhadiran Dr. Harun Natonis, Rektor IAKN Kupang saat ini, dalam tahap wawancara kelayakan dan kepatutan.

Dalam jumpa pers yang digelar di Resto Palapa, Kota Kupang pada Rabu malam (31/07/2024). Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, menuding adanya manipulasi dalam penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021.

Menurut Baun, PMA ini tampaknya hanya diterapkan secara selektif terhadap Dr. Harun, sedangkan calon rektor dari IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya tidak terpengaruh oleh aturan yang sama.

“PMA Nomor 17 Tahun 2021 menyebutkan bahwa rektor yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri lagi. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk Dr. Harun Natonis, sedangkan calon rektor dari IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya, yang juga telah menjabat dua periode, tampaknya tidak terpengaruh. Ini menimbulkan kesan tebang pilih dan diskriminatif,” ujar Baun.

Alfred Baun menjelaskan bahwa Dr. Harun Natonis, yang telah menjabat sebagai Rektor STAKN Kupang sejak 2016-2020 dan kemudian melanjutkan sebagai Rektor IAKN Kupang sejak 2020, kini dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Menurutnya, ketentuan PMA Nomor 17 Tahun 2021 seharusnya berlaku sama untuk semua calon, termasuk Dr. Joni Taping dari IAKN Toraja dan Telhalia, M.Th.,D.Th dari IAKN Palangkaraya, yang juga telah menjabat dua periode.

“Jika Kemenag benar-benar konsisten dengan aturan tersebut, maka seharusnya pencalonan Dr. Joni Taping dan Telhalia, M.Th.,D.Th juga harus dibatalkan. Kemenag harus menjelaskan mengapa aturan ini hanya berlaku untuk Dr. Harun,” tambah Baun.

ARAKSI NTT mendesak Kemenag RI untuk meninjau kembali proses seleksi Calon Rektor dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kejujuran. Mereka menganggap bahwa pengabaian terhadap calon yang memenuhi syarat bisa merusak citra Kemenag RI dan menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Penting bagi Kemenag untuk mengusut dan mempertimbangkan kembali semua kandidat dengan adil. Jangan biarkan proses ini berakhir dengan kontroversi yang merugikan semua pihak. Kami mendesak agar Kemenag segera menganulir pencalonan calon-calon yang tidak memenuhi ketentuan yang sama,” tegas Alfred Baun.

Dengan protes ini, ARAKSI NTT berharap agar Kemenag RI dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan, untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip keadilan dan menghindari dugaan adanya praktik tebang pilih yang dapat mencederai integritas seleksi. ARAKSI NTT juga menyarankan agar Kemenag RI memperhatikan aspek transparansi dalam proses seleksi, termasuk memastikan bahwa semua calon mendapatkan kesempatan yang setara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alfred Baun menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berdampak positif pada kemajuan pendidikan di wilayah tersebut, bukan malah menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Dengan adanya peninjauan kembali, diharapkan proses seleksi Calon Rektor dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan IAKN Kupang dengan komitmen dan integritas yang tinggi.

“Dalam dunia pendidikan, integritas dan keadilan adalah kunci utama. Kami berharap Kemenag RI dapat memberikan perhatian serius terhadap hal ini dan memastikan bahwa semua kandidat dievaluasi berdasarkan meritokrasi, bukan karena kepentingan tertentu,” kata Baun.

ARAKSI NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk mengambil langkah lebih lanjut jika ketidakadilan masih berlanjut. Mereka juga berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat bersatu dalam mendukung proses seleksi yang bersih dan transparan demi kepentingan bersama.

Seiring dengan desakan ini, Kemenag RI diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan keputusan mereka secara terbuka kepada publik. Ini akan membantu meredakan ketegangan dan memastikan bahwa semua calon rektor memiliki kesempatan yang adil untuk berkompetisi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.