Lima Kasus dalam Tiga Minggu Berhasil Di Ungkap Polresta Tanjungpinang

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || Polresta Tanjungpinang di bawah Komando Kombes Pol.Budi Santosa .S.I.K,M.M dan jajaran Polsek diwilayah hukum Polresta Tanjungpinang behasil mengukir prestasi dengan pengungkapan Lima kasus dari Sembilan tersangka dalam kurun tiga minggu belakangan ini.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo saat menggelar konferensi pers,di Mapolresta Tanjungpinang (30/07/2024).

Adapun lima kasus kriminal yang melibatkan sembilan tersangka seperti dijelaskan Kasat Reskrim adalah,Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur (Pencabulan), Satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dihadapan awak media ,Agung menjelaskan secara rinci hasil penyidikan dan penyelidikan atas kasus -kasus tersebut dan juga kronilogisnya dengan.mengatakan.

“Kasus pertama, pencabulan terhadap anak di bawah umur,kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 88/6 tahun 2024.Peristiwanya terjadi tahun 2022 hingga 3 Juni 2024 di Hotel Citra.Sedangkan Korban adalah seorang pelajar Siswi SMP.

Untuk kroniligisnya,Korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh tersangka.Dengan mengancam akan membunuhnya jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tersangka merupakan buruh harian lepas berinisial S (57),Tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus kedua,Pencabulan yang dilakukan oleh Bapak Tiri berinisial MR (43) terhadap anak tirinya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka dengan modus memberikan hadiah sebuah handphone terhadap korban.

Tindakan ini dilakukan tahun 2016 hingga 2017 di Sungai ladi. Dan pasal yang disangkakan adalah pasal 82 Ayat 1 ancaman pidana 5-15 Tahun penjara.

Untuk Kasus ketiga, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini dilakukan oleh S terhadap istrinya di Hotel Halim. Kekerasan bermula,saat korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada adik tersangka lantaran kesulitan ekonomi korban tidak memberikan,tersangka pun gelap mata dan memukul korban atau istrinya.Sehingga terjadilah kasus kekerasan.Pasal disangkakan Penganiayaan 351 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 2,8 Tahun penjara.

Kasus Ke Empat,Pencurian dengan pemberatan Kasus ini melibatkan pencurian dengan yang dilakukan oleh empat orang tersangka yang semua pelaku masih satu Keluarga.Modus operandinya, Mereka berpura-pura membeli buah di sebuah toko dan kemudian mengambil tas selempang, uang tunai sebesar Rp 8.679.000, gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, dan dompet kulit.
Dan untuk aktornya adalah tersangka berinisial I (40) seorang laki-laki. Mereka melakukan pencurian dengan memainkan peran masing -masing.Untuk kasus ini,petugas masih mendalami lebih lanjut,apakah masih ada korban -korban lain sebab dari ke empat tersangka ada yang merupakan Residivis,Pasal yang disangkakan adalah KUHP 363 Aayat 1-4 dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Dan kasus yang kelima adalah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).Kasus ini dilakukan oleh sepasang kekasih. Inisial R dan RM dengan menggunakan jasa Sosmed Michat,Untuk kasus ini masih dilakukan pendalaman,sebab dari 5 TKP baru dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Dan pasal yang disangkakan adalah ,KUHP Pidana 363 pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara ” Jelas Kasat

Agung yang didampingi kasi humas polresta Tanjungpinang menegaskan, proses penyelidikan dan penegakan hukum terus dilakukan.Agar para korban mendapat keadilan, serta memastikan para pelaku menerima hukuman.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.