KAB. KARAWANG, || DPRD Karawang gelar rapat paripurna di ruang sidang pada Jumat (26/7/2024). Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Karawang H. Bufianto
Adapun agenda yang dibahas yaitu, Persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Persetujuan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan, dengan hadirnya perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi acuan serta pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan segala kebijakan.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tak lupa ia juga mengucapkan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten Karawang yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kabupaten serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung berbagai program yang ada untuk memajukan Kabupaten Karawang.
(Liputan : Ahmad Z)