BINTAN, KEPRI, || Walau sudah pernah merasakan dinginnya bui,karena kasus pencurian jambret,namun tidak membuat HS (30) jera. Laki-laki ini justru berulah lagi dengan melakukan cabul terhadap anak dibawah umur (24/06/2024) lalu di Tanjung Uban,Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Karena ulah nya kini Ia harus berurusan kembali denganĀ pihak kepolisian.
Penangkapan HS (30) terbilang alot, pasalnya harus melibatkan tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bahkan Tim harus terbang hingga ke wilayah Provinsi Bali.
Karena setelah melakukan perbuatan cabul,tersangka HS melarikan diri dan Tim gabungan behasil menangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024).Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan,sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
āPerbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 didekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara
Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya.Dan diketahui tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya (Polisi -red) langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Baliā, kata AKP Marganda menjelaskan.
Lanjut Kasat,Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali”, ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku HS , Marganda menyangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
Dan saat ini kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangkaā, tutup Kasat Reskrim
(Maniur)