Temuan Menarik dari Pengawasan Bawaslu: Masalah Data Pemilih di NTT Tuntut Perbaikan Segera

Temuan Menarik dari Pengawasan Bawaslu: Masalah Data Pemilih di NTT Tuntut Perbaikan Segera

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Pengawasan pemutakhiran data pemilih oleh Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius.

Bacaan Lainnya

Amrunur Muh Darwan, anggota Bawaslu NTT, mengungkapkan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa se-NTT telah melaporkan berbagai masalah terkait data pemilih selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Banyak persoalan data pemilih ditemukan oleh pengawas kami. Temuan ini mencakup ketidakakuratan dalam Form Model A-Daftar Pemilih, penempatan TPS yang tidak sesuai, dan kesalahan penulisan oleh Pantarlih,” ujar Amrunur Muh Darwan pada Rabu (24/7/2024).

Temuan-temuan utama dari pengawasan meliputi:

  1. Pemilih yang Tidak Terdaftar: Beberapa pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Form Model A-Daftar Pemilih.
  2. Ketidakcocokan Alamat: TPS yang tidak sesuai dengan alamat pemilih dalam satu desa/kelurahan.
  3. Data Tidak Akurat: Ketidakakuratan data pemilih dengan adanya data yang tidak sesuai atau tidak ditemukan, serta keluarga dengan pemilih di TPS berbeda.
  4. Kesalahan Pantarlih: Penulisan yang salah dalam Form Model A, serta pencatatan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Amrunur mengungkapkan bahwa ada Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan beberapa yang tidak menggunakan dokumen autentik. Beberapa Pantarlih bahkan terindikasi memiliki afiliasi politik yang bisa memengaruhi independensi mereka.

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu NTT telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Provinsi NTT.

“Kami meminta KPU Provinsi untuk melakukan supervisi, monitoring, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” tambah Amrunur.

Imbauan tersebut mencakup:

1.            Supervisi dan Evaluasi: Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.

2.            Sosialisasi: Melakukan sosialisasi masif terkait pemutakhiran data pemilih.

3.            Kepatuhan Prosedur: Memastikan kepatuhan prosedur oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

4.            Koordinasi: Mengoptimalkan komunikasi dengan Bawaslu di berbagai tingkat.

5.            Tindak Lanjut: Memastikan tindak lanjut atas rekomendasi pengawas pemilu.

6.            Akses Data: Membuka akses data pelaksanaan coklit kepada pengawas.

7.            Aspek Geografis: Menyusun daftar pemilih dengan mempertimbangkan aspek geografis.

8.            Ketepatan Waktu: Memastikan pelaksanaan pemutakhiran sesuai dengan ketentuan.

9.            Koordinasi Stakeholder: Berkoordinasi dengan stakeholder lokal dalam pemutakhiran data.

10.         Tanggapan Masyarakat: Menindaklanjuti masukan masyarakat dan rekomendasi pengawas.

Bawaslu NTT berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, proses coklit akan lebih akurat dan dapat mengakomodir hak pilih seluruh warga NTT pada pemilihan 2024 mendatang.

Dalam upaya untuk memperbaiki masalah yang telah teridentifikasi, Bawaslu NTT juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kualitas pelatihan bagi Pantarlih dan penyuluhan kepada masyarakat. Amrunur menekankan bahwa keterlibatan aktif semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan transparan.

“Penting untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam proses ini memahami perannya dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Kami berharap agar KPU Provinsi NTT dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memperbaiki proses pemutakhiran data pemilih. ”Tuturnya.

Bawaslu NTT juga mendorong KPU untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan mekanisme umpan balik dari masyarakat. “Kami juga berharap ada peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan bahwa setiap temuan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan efektif. ”Tambahnya.

Amrunur mengingatkan bahwa transparansi dan akurasi data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu. “Keberhasilan pemilu yang adil dan demokratis sangat bergantung pada kualitas data pemilih. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan setiap masalah ditangani secara tuntas. ”Pungkasnya.

Dengan adanya upaya perbaikan yang diusulkan dan komitmen dari semua pihak terkait, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan dengan baik, memberikan jaminan hak pilih yang adil bagi seluruh warga NTT dalam pemilihan yang akan datang.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.