Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Tentang Nota Kebijakan Umum

SERGAP.CO.ID

KOTA CIMAHI, || Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Tentang Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Sidang Paripurna tersebut di gelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Jl. dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Utara,  pada Rabu (24/7/2024).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain (PKS), yang lainya seperti  Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto (PDI-P), Bambang Purnomo (Gerindra), dan Edi Kanedi (Demokrat) tidak hadir dalam sidang Paripurna tersebut,  hanya bisa dihadiri  21 orang anggota Dewan kota Cimahi dan 24 orang anggota Dewan dinyatakan tidak hadir. 

Zulkarnain sebut, kehadiran 21 anggota DPRD kota Cimahi telah memenuhi quorum Sidang Paripurna dan dapat dilanjutkan.

Berdasarkan penyampaiannya, PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi membeberkan bahwa APBD Kota Cimahi tahun 2024 disusun serta berpedoman pada kebijakan umum APBD KUA.

Menurut PJ. Walikota Cimahi, dalam penyampain Sidangnya terkait kebijakan umum,

“Serta prioritas dan plafon Anggaran sementara, tahun 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.

Begitupula KUAPPS Kota Cimahi tahun anggaran 2024, menurut Dicky, disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi, makro.

Sesuai dengan keadaan dengan kondisi saat ini, berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023-2027.

“Adanya beberapa perubahan kondisi proyek ekonomi nasional dan daerah, serta beberapa perubahan kebijakan dari pusat maupun daerah, membuat asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan pula,” terang Dicky.

Dijelaskan pula oleh Dicky, bahwa dalam rangka makro ekonomi daerah, bahwa dukungan dalam pencapaian prioritas nasional dalam provinsi.

“Karena adanya kondisi seperti itulah maka, perubahan APBD tahun 2024 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

 Dicky menambahkan, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila, terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 2. Keadaan yang harus dilakukan masalah pergeseran anggaran antara organisasi, 3. Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Keadaan darurat atau keadaan luar biasa, dan mengacu kepada hasil kecapaian kinerja pelaksanaan ApBD Kota Cimahi, anggaran tahun 2024,” ujarnya. 

Bahwa sampai dengan semester satu tahun 2024 pada sisi belanja daerah sebesar 41,32% .

“Serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam KUA Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” katanya. 

Hal itu meliputi, adanya kenaikan pendapatan Asli Daerah, yaitu retribusi daerah dan lain-lainya.

“Juga dengan adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intersep) dana Alokasi Khusus non fisik,”kutipnya.

Pj. Walikota Cimahi tambahlan, dengan adanya kenaikan pendapatan transfer antara pemerintah daerah dan daerah. 

(Wie)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.