KAB. KARAWANG, || Bertempat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Komisi 3 dan 4 bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Cilamaya. pada Kamis (25/7/2024).
Rapat dengar. pendapat (RDP) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua LBH GMBI Karawang Rahmat Supandi SH. Komisi 3 Endang Sodikin, SH. MH, Komisi 4 Asep Syaepudin,SE, perwakilan dari Dinas Bappeda Sahali, Bapenda Teti, dan Disperindag Burhan.
Ketua LBH GMBI, Rahmat Supandi, menyoroti isu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PLTGU Cilamaya yang masih nol rupiah, serta belum adanya kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rahmat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat Karawang.
Dalam aturan itu harus sesuai UUD 45 dan Pancasila. Harus ada keadilan terkait BPHTB dan CSR/TJSL ini untuk masyarakat Karawang dari PLTGU,” ujar Rahmat Supandi.
Rahmat juga menekankan perlunya perhatian terhadap pembebasan tanah warga, dengan memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTGU.
Perwakilan BAPENDA, Teti, menjelaskan bahwa CSR/TJSL dari PLTGU seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Karawang. Namun, hingga saat ini PLTGU belum merealisasikan CSR/TJSL tersebut.
“Kami berharap CSR/TJSL dari PLTGU dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat Karawang,” kata Teti.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaepudin, menyatakan dukungannya terhadap proyek PLTGU selama memberikan manfaat bagi warga Karawang, terutama yang berada di Cilamaya.
“Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU. Pihak Bappeda dan BAPENDA harus proaktif membangun komunikasi secara intens. Jangan sampai ada dusta di antara kita,” tegas Asep.
RDP ini menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan BPHTB dan CSR/TJSL oleh PLTGU di Cilamaya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat Karawang, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Liputan : Ahmad Z)