SUMBA TENGAH, || Hari Rabu 17 Juli 2024 bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumba Tengah.KPU telah menerima penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan wakil bupati atas nama”Bakal calon bupati,Umbu Besi,S.Sos dan Bakal calon Wakil Bupati Kedda Rambu Katta,S.S.i.
Acara penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua calon paket Berkat dipimpin langsung oleh ketua KPU kabupaten Sumba Tengah,juga turut hadir ketua Bawaslu,anggota KPU,Ketua Tim pemenang paket Berkat,Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati beserta tim penghubung dan para undangan.
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan kedua Paket Berkat yang dibacakan oleh Ketua KPU kabupaten Sumba Tengah,Fredy Umbu Bewa Guti,Bahwa hari ini yang diserah ke KPU model KWK dan seluruh dokumen secara keseluruhan yang di input kedalam aplikasi Silon.KPU kabupaten Sumba Tengah hari ini melakukan kegiatan sebagai berikut”
1.Penyerahan dokumen Dukungan
2.Pemeriksaan kelengkapan Dukungan
3.Memeriksa Kesusaian Surat Jumlah Dukungan
4.Memeriksa Kelengkapan Surat Pernyataan Dukungan Mading-Mading Pendukung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas,penyerahan kedua dokumen persyaratan dukungan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati kabupaten Sumba Tengah dinyatakan lengkap dan diterima.
Maka hari ini kita sama-sama mendengarkan rincian sebagai berikut yang pertama”
1.Untuk kecamatan Katikutana Selatan 406 Dukungan
2.Kecamatan Katikutana 135 dukungan
3.Kecamatan URGB 250 dukungan
4.Kecamatan Mamboro 578 dukungan
5.Kecamatan URG 63 Dukungan
6.Kecamatan URG Tengah 76 dukungan
Total jumlah dukungan yang diserahkan dalam perbaikan kedua ini ada 1508 dukungan untuk diprefikasi diperbaikan kedua.Karena dokumen ini telah lengkap dan benar,jadi bapak/i menunggu saja,kami proses adminstrasi dulu ditanggal 18-28 Juli 2024.
Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini,sebelum penyerahan dokumen ini sesuai peraturan KPU no:8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan umum serentak pasal 77 Ayat 2 A disitu disampaikan perbaikan kedua dokumen ayat 1 artinya menyatakan memenuhi syarat berdasarkan prefikasi Vaktual kesatu.
Selanjutnya,Apabila memenuhi syarat di proses prefikasi administrasi artinya memenuhi syarat tadi yang memenuhi syarat itu dia lebih diatas dari 248,sehingga ditanggal 31 Juli sampai 10 Agustus kita akan lakukan prefikasi Vaktual yang kedua,’jelas nya
Juga ketua Bawaslu kabupaten Sumba Tengah mengapresiasi seluruh proses yang terjadi secara sistimatis,secara prosedur,secara kedudukan hukum mulai dari awal memasukan dokumen pertama sampai sampai prefikasi faktual kesatu.Proses ini tidak sekedar begitu saja,ada proses panjang dilakukan sesuai mekanisme tata prosedur peraturan perundang-undangan KPU yang berlaku.
Untuk itu,kepada KPU beserta jajaran,komunikasi dua arah lembaga selama proses ini tetap berjalan dengan baik,pada prinsipnya kami pengawas pemilu,apapun KPU lakukan tentunya proses pengawasan secara melekat tidak ada secara kebetulan,semoga proses selanjutnya kita dudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya
(MSS**)